Kasus LCC, Kejati Beri Sinyal Usut Korupsi Korporasi

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Dedy Irawan (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARĀ­AM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mempelajari putusan banding perkara pidana korupsi penyertaan modal dan ganti gedung untuk pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Kabupaten Lombok Barat.

Dalam putusan banding tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan ada indikasi dugaan korupsi korporasi yang juga perlu dikembangkan oleh jaksa. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedy Irawan mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan terkait perkara tersebut. “Saat ini kami belum terima. Nanti kita akan pelajari seperti apa,”ungkap Dedy.

Jika memang nanti indikasi itu ada, tentu pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Untuk itu nanti kita pelajari dulu apakah memenuhi unsur untuk dikembangkan atau tidak,”bebernya.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Mataram No 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr tertanggal 16 Juli 2020. Majelis hakim yang diketuai Sri Sulastri menyatakan terdakwa mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat Abdurrazak, terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa. Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu juga ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 891 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014. Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinar Mas.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum.
Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu juga tertutupnya peluang adendum.
Pelanggaran hukum lainnya yaitu , lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (der)

Komentar Anda