Kasus Lahan MXGP Samota Naik Penyidikan

Ely Rahmawati

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit MXGP Samota ke tahap penyidikan.

Lahan dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD). “Sudah penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, Selasa (18/2).

Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti kasus tersebut. Untuk pemanggilan saksi-saksi masih belum dipublikasikan. Ia hanya memastikan penyidikan masih berproses. “Masih pencarian alat bukti. Jadi, lagi cari alat bukti, baru mau mulai,” katanya.

Baca Juga :  Setelah Kapolsek Pringgabaya, Tiga Oknum Polres Lotim akan Diperiksa Paminal Polda NTB

Kejati NTB menelisik pembelian lahan karena diduga ada indikasi gratifikasi. Sebelum naik ke tahap penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Mulai dari pejabat Pemkab Sumbawa hingga Ali BD selaku pemilik lahan. Bahkan penyidik juga pernah memanggil dua anak Ali BD, yakni Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani. Dipanggil juga mantan Sekda Sumbawa, Hasan Basri, dan Abdul Aziz, selaku pemilik lahan pertama.

Baca Juga :  KY Bakal Pantau Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Kemudian beberapa waktu lalu, Kejati NTB memanggil dua pejabat lingkup Pemkab Sumbawa, yakni Muhammad Jalaluddin, saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, dan Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa.

Lahan yang dijadikan sebagai sirkuit MXGP itu seluas 70 hektare. Lahan tersebut dibeli Pemkab Sumbawa senilai Rp 53 miliar dari Ali BD. (sid)