Kasus Lahan Gili Trawangan, Kejati Koordinasi dengan Ahli Keuangan Negara

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pada pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Kejati NTB membangun koordinasi dengan ahli keuangan negara di Jakarta. Hasil koordinasinya didapatkan kesimpulan bahwa transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan oknum tanpa izin pemerintah di atas lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan itu menyalahi prosedur. “Kalau orang yang tidak berhak menerima menyewakan atau menjual maka perolehannya itu merupakan kerugian negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

Soal besaran kerugian negaranya kata Tomo, itu senilai dengan yang diperoleh oleh pihak yang menjual atau menyewakan lahan di sana. “Makanya nanti kita lihat mulai kapan transaksi jual beli dan sewa menyewanya dan berapa nilainya. Untuk nilai sewa itu bervariasi,” bebernya.

Dan untuk memastikan nilai kerugian negara, pihaknya akan segera mengajukan audit ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. “Nanti setelah audit kita paparkan semua,” ujar Tomo.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Ditangkap!

Jika hasil audit kerugian negara sudah didapat kata Tomo maka pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. “Kalau sudah penetapan tersangka langsung kita pemberkasan dan selanjutnya melimpahkan (untuk diadili),” tutupnya. (der)

Komentar Anda