Kasus Lahan di Gili Trawangan Naik Penyelidikan

Dedi Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan jual beli dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolan aset pemprov yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) naik penyelidikan. “Sudah dinaikkan penyelidikan sejak kemarin,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan, Rabu (24/11).

Sebagai tindak lanjutnya, Kejati NTB telah melayangkan panggilan terhadap enam belas orang untuk dimintai keterangan secara maraton mulai Senin (22/11) hingga Kamis (25/11). Beberapa orang yang dipanggil ini di antaranya orang-orang yang menduduki lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Hanya saja hingga kini tak satupun yang memenuhi panggilan. “Dari enam belas orang yang kita panggil sampai hari ini tak satupun yang memenuhi panggilan,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Narsudin Minta SK Tenaga Kontrak Segera Diperpanjang

Terkait alasan ketidakhadiran para saksi ini, Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab tidak ada pemberitahuan yang jelas mengenai ketidakhadiran mereka. Terkait apakah ada rencana pemanggilan paksa, pihaknya kata Dedi belum ada rencana ke arah sana.  “Kami hanya mengimbau agar mereka kooperatif,” ungkapnya.

Jika sampai para saksi tidak ada yang hadir, maka pihaknya akan melayangkan panggilan yang kedua. Jika tetap tidak hadir maka akan dilayangkan panggilan kembali. Jika sudah berkali-kali tidak ada yang hadir maka pihaknya bisa saja mengambil tindakan lebih lanjut.  “Untuk itu kami harap mereka semua kooperatif. Jangan sampai nanti mereka tidak datang kita sudah menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Sebab kita sudah pegang data dan sudah ada indikasi (pidana),” jelasnya.

Baca Juga :  Penginapan Tiga Gili Masih Sepi Peminat

Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima laporan soal adanya dugaan jual beli dan pungli di lahan milik pemerintah. Dalam proses itu turut melibatkan oknum aparatur pemerintah desa setempat. Untuk itu keterlibatan oknum aparatur desa terus diusut. Sebab di lahan seluas 65 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT GTI ini sudah jelas milik pemerintah daerah, tetapi ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan.

Akibatnya, perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara, karena hasil sewa atau pungli tidak masuk kas daerah tetapi masuk kantong pribadi. (der)

Komentar Anda