Kasus KUR Tani Fiktif Rp 29,6 Miliar, Petani tak Terima Bantuan Uang

BERSAKSI: Dua orang dari Bank BNI Cabang Mataram menjadi saksi dalam kasus KUR fiktif tani yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,6 miliar. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani Lombok Timur dan Lombok Tengah tahun 2020-2021 masih berlanjut di meja hijau. Jaksa penuntut umum kembali mendatangkan sejumlah saksi dari pihak Bank BNI Cabang Mataram, diantaranya Yustika Rabiatu Adawiyah dan Nurmayanti.

Dalam kesaksian mereka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin kemarin, terungkap bahwa para petani tidak menerima uang dalam bantuan KUR tersebut. Soal ini pernah disosialisasikan kepada para petani selaku calon debitur.

“KUR yang akan diproses ini bentuknya tidak menerima uang,” kata saksi Nurmayanti, menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, Senin (3/4).

Akan tetapi, apa yang disosialisasikan mengenai para petani tidak menerima uang tersebut, tidak tercantum dalam perjanjian kredit. Begitu juga dalam surat kuasa, tidak ada yang tercantum mengenai hal itu. “Tidak ada, tidak ada yang disebutkan,” sebut Nurmayanti.

Dalam korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29,6 miliar tersebut, saksi kembali menegaskan bahwa bantuan KUR yang tidak berupa uang akan diberikan kepada para petani, tidak sebutkan di dalam sebuah dokumen.

“Waktu kami melakukan tandatangan Perjanjian Kredit (PK), kami konfirmasi kembali ke petaninya, menjelaskan ulang bahwa kredit itu tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk Saprotan (Sarana Produksi Pertanian, red),” tegasnya.

Jaksa kembali mempertanyakan saksi, apakah menemukan pemberian KUR dalam bentuk Saprotan, dalam dokumen lainnya. “Tidak ada,” jawab saksi.

Pencairan Saprotan itu dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 50 persen. Komponennya terdiri proses pengolahan yang terdiri dari pertanian. Tahap kedua sebesar 35 persen, meliputi Saprotan untuk perawatan seperti pestisida dan herbisida dan lainnya. Sementara tahap terakhir sebesar 15 persen, itu untuk biaya panen dan setelah panen.

Baca Juga :  Bareskrim Limpahkan Kasus Pendopo Bupati Loteng ke Polda

“Setelah memo pencairan disetujui, proses pencairan dilakukan. Namun pencairan tidak dalam bentuk uang,” sebutnya.

Dikatakan, sebelumnya pada proses on the spot (OTS) atau survei lahan para petani, saksi tidak melakukan secara menyeluruh, melainkan hanya dilakukan sampai 20 persen saja. “Saya mengikuti yang sudah berjalan sebelumnya,” kata saksi Yustika.

Begitu juga dengan saksi Nurmayanti, seharusnya OTS dilakukan 100 persen. “Tidak dilakukan,” imbuhnya.

Dari keseluruhan petani yang di OTS, diakui tidak semuanya lulus sebagai debitur. Menurut saksi Yustika, dari 75 petani di wilayah Ekas yang dipegang, 55 orang yang diterima. Sedangkan saksi Nurmayanti, ada 87 orang yang memenuhi syarat sebagi debitur. “Beberapa debitur tidak dilanjutkan ke penandatanganan kredit,” bebernya.

Dari keseluruhan jumlah debiturnya, diketahui hanya satu petani yang melunasi pembayaran kreditnya. Alasan debitur tidak melunasi pembayaran kredit dalam jangka waktu 6 bulan, seperti yang sudah ditetapkan tidak diketahui secara pasti. “Debitur saya yang lunas hanya satu orang, maksimum kreditnya Rp 45 juta,” katanya.

Mengenai tidak adanya para debitur yang melunasi kredit itu, CV ABB selaku mitra perusahaan para petani yang merupakan miliknya terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum, pernah mendapatkan surat teguran dari Bank BNI Cabang Mataram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lanjut saksi, hasil panen para petani tidak dibeli oleh CV ABB. Melainkan para petani menjual hasil panennya ke pengepul seperti biasanya.

“Saya kurang tahu untuk alasannya. Yang saya ingat waktu itu karena kebanyakan hasil panen yang didapatkan petani merupakan hasil tanamnya sendiri, dan biaya sendiri juga. Jadi mereka seperti tidak ada kewajiban membayar ke BNI,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Asusila dengan Terlapor dr. Jack Dihentikan

Dalam perkara ini, dua orang yang menjadi tersangka, yaitu mantan Kepala Bank BNI Cabang Mataram Amiruddin dan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB Lalu Irham Rafiuddin Anum.

Dari dakwaan, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini pun telah muncul kerugian negara Rp29,6 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proyek penyaluran ini pun kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Ketua HKTI Lombok Timur Rumaksi. (cr-sid)

Komentar Anda