Kasus KUR Petani Tembakau dan Jagung Fiktif Naik Penyidikan

Efrien Saputera (ABDURRASYID EFENDI/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penanganan Kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani untuk petani tembakau dan jagung di Lombok Timur masih berjalan.

Kejaksaan Tinggi NTB meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. “Infonya masih penyidikan, tim-nya masih mengumpulkan alat bukti. Penyidikannya masih tetap berjalan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/6).

Kejati sebelumnya telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Diantara petani, kepala desa serta dari pihak BNI sebagai bank penyalur. Ada juga dari pihak perusahaan PT ABB sebagai fasilitator. Sementara pemeriksaan dari pihak Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Efrien Saputera mengaku tidak mengetahuinya. Peran HKTI NTB dalam KUR tani ini ialah sebagai pembawa program yang berasal dari Kementerian Pertanian tahun 2020. “Saya belum dapat info siapa-siapa saja yang sudah diperiksa atau siapa saja yang belum diperiksa dan dimintai keterangan. Yang pasti siapapun yang ada hubungan, kaitan dan keterlibatan pasti akan dimintai keterangannya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.
Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini mencapai Rp 16 miliar lebih.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.
Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana KUR mulai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang. Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut.

Baca Juga :  Kasus KUR Fiktif, Rumaksi Diperiksa Kejati NTB
Baca Juga :  Kejati Agendakan Pemeriksaan Rumaksi

Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (cr-sid)

Komentar Anda