Kasus KUR BSI, Anggota DPRD Loteng Ditahan

DITAHAN: Kejati NTB menahan anggota DPRD Loteng periode 2024-2029, Mahrup dalam dugaan korupsi penyaluran KUR BSI Cabang Majapahit Mataram untuk petani di Loteng.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan mantan anggota DPRD Loteng, Mahrup terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Cabang Majapahit Mataram untuk petani sapi di Loteng tahun 2021-2022.

“Iya, hari ini (salah satu tersangka) kita lakukan penahanan untuk tersangka KUR sapi di BSI (Cabang Majapahit),” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Senin (9/12).

Mahrup ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dari sekitar pukul 10.00 Wita. Keluar menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol sekitar pukul 13.55 Wita.

Penahanan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif. “Yang jelas, penahanan sudah sesuai dengan syarat-syaratnya. Sehingga kita melakukan penahanan,” sebutnya.

Anggota DPRD Loteng periode 2024-2029 dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Antaranya bekas Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram Suryo Edhie alias SE,  mantan anggota DPRD Loteng 2019-2024 Muhammad Sidik Maulana,, dan terakhir inisial MSL selaku offtaker.

Selain tersangka Suryo Edhie, tiga tersangka lainnya berperan sebagai offtaker. “Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 8,2 miliar lebih,” ujarnya.

Hanya Mahrup yang ditahan Kejati NTB dari empat tersangka dalam kasus ini. Karena tiga tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dengan alasan sakit.

“Karena yang tiga sudah mengirim, mengkonfirmasi kalau yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Yang dua (tersangka), ada di luar kota dan ada juga yg sakit. Tapi dalam keadaan sakit semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda: Tidak Ada Intervensi Penerimaan Akpol

Pemanggilan untuk diperiksa akan dijadwalkan ulang. Tidak menutup kemungkinan ketiga tersangka lainnya itu juga akan ditahan nantinya usai diperiksa sebagai tersangka. “Insya Allah nanti semua akan mendapat perlakuan hukum yang sama. Tidak ada yang kita beda-bedakan,” katanya.

Sementara, tersangka Mahrup saat ditemui di loby Kejati NTB dengan tangan diborgol, saat di akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan menggunakan mobil tahanan milik Kejati NTB, menutup rapat mulutnya. Mahrup enggan berkomentar sedikit pun.

Kejati NTB tidak hanya mengusut korupsi KUR di BSI Cabang Majapahit Mataram, melainkan juga di BSI Cabang Bertais Mandalika untuk penyaluran KUR petani porang.

Dua orang yelah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan terlebih dahulu di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar. Dua orang tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.

Tersangka ialah bekas Kepala Cabang Bertais Mandalika berinisial WKI dan bekas anggota DPRD Kota Mataram tahun 1999 Datu Radin Jayawangsa alias DR.

“Iya, hari ini ada dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro Yarmen pada salah satu bank syariah plat merah KCP Bertais Sandubaya/Bertais Mandalika tahun 2021-2022 di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (12/11) lalu.

Korupsi penyaluran KUR petani porang BSI Cabang Bertais Mandalika, tersangka Datu Radin Jayawangsa selaku Direktur PT Global Bumi Gora mengumpulkan para petani untuk dimintai identitasnya untuk diajukan mendapatkan KUR.

Baca Juga :  Utang Pemprov Dilunasi, Demokrat Ingin Zul - Rohmi Husnulkhatimah

“Kemudian dia (Datu Radin Jayawangsa) menjanjikan akan membuat usaha penanaman porang, sampai dengan panennya,” ujarnya.

Jumlah petani yang diajukan sebanyak 265 orang. Mereka dijanjikan akan mendapatkan KUR sebesar Rp 50 juta per orang. Datu Radin Jayawangsa juga meyakinkan para petani dengan mengimingi akan diberangkat Umroh bagi petani beragama muslim.

Pun para petani yang di kuar agama Islam, dijanjikan akan diberikan satu dum truck untuk per kelompok tani jika berhasil menanam porang hingga panen.

Namun itu hanya tipu daya tersangka Datu Radin Jayawangsa. Nyatanya, setelah uang cair, para petani tidak mendapatkan apa-apa. Melainkan digunakan untuk kepentingannya pribadinya. “Uang cair tanpa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh BSI. Setelah uang cair, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uangnya cair, tapi tidak ke petani,” katanya.

Uang yang seharusnya didapatkan petani, digunakan oleh tersangka Datu Radin Jayawangsa. Sedangkan tersangka WK ikut terseret karena diduga ikut membantu dalam proses pencairan. “Kelompok taninya ada, dan kelompok tani ini baru dibentuk untuk mencairkan bantuan KUR ini saja,” cetusnya.

Menyoal adanya peran orang lain dalam korupsi penyaluran KUR untuk petani porang ini, masih didalami. Jika ditemukan peran orang lain, akan ditetapkan tersangka. “Namun untuk sementara, dua orang (tersangka) ini,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)