Kasus KUR Bank BUMN, Kejari Pastikan Gandeng Auditor

Ivan Jaka (dok)

MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memastikan tetap akan menggandeng pihak auditor untuk menghitung kerugian Negara, dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pasti akan melibatkan ahli auditor,” tegas Kepala Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, Kamis (18/5) kemarin.
Permintaan auditor tersebut, untuk memperkuat adanya temuan kerugian Negara sebesar Rp 6 miliar, sesuai dengan temuan intern bank. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya memang belum memastikan auditor yang akan digandeng nantinya. “Permintaan audit belum. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dulu,” katanya.

Dana KUR yang tengah ditelisik ini pada tahun 2020-2021. Penanganannya masih tetap berlanjut, dan masih dilakukan pendalaman. Penyidik sendiri menaikkan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan, dengan sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang kuat pada tahap penyelidikan.
“Intinya masih dalam proses penyidikan. Masih pemeriksaan saksi, karena nasabahnya banyak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Propam Dalami Peran Oknum Polisi Penerima Uang Tambang Pasir Besi

Salah satu hal yang mendasari perkara tersebut, dinaikkan ke tahap penyidikan, perihal adanya hasil audit internal pihak perbankan. Dalam audit internal bank, menemukan angka kerugian dari proses pengelolaan dana KUR untuk kategori mikro dan kecil. “Ada temuan dari internal, satuan pengawas internal (SIP) kan yang menemukan itu,” katanya.

Kerugian yang muncul tersebut, bukan terpusat di kantor cabang, melainkan ada pada dua kantor unit yang berada di wilayah Kebon Roek, Kota Mataram, dan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Permasalahan ada di kantor unit, dikarenakan pencairan dana KUR tersebut ada di sana. Dari dua kantor unit itu, muncul kerugian mencapai Rp 6 miliar. Di kantor unit Kebon Roek, rinciannya mencapai Rp 4 miliar, dan untuk kantor unit Gerung mencapai Rp 2 miliar. Lebih banyak di kantor unit Kebon Roek, dikarenakan nasabahnya lebih banyak, mencapai 112 nasabah. Sedangkan di kantor unit Gerung, mencapai 49 nasabah.

Baca Juga :  Kemenag Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Ponpes

Nominal pencairan berbeda-beda, tergantung dari kategori pengajuan, baik KUR mikro maupun kecil. Nasabah bisa mengajukan sampai Rp 500 juta. Tapi dari dua unit ini, data nasabah yang dapat pencairan paling tinggi itu Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, pihaknya masih dalam proses menguatkan alat bukti, dan belum menetapkan tersangka. Agenda pemeriksaan terhadap para pihak yang dimintai keterangan pada proses penyelidikan, akan dipanggil kembali pada tahap penyidikan. (cr-sid)

Komentar Anda