Kasus Kredit Fiktif, Sejumlah Guru Diperiksa

DIPERIKSA : Salah seorang guru di Pringgasela saat diperiksa pihak Kejari Lotim dalam kasus kredit fiktif BPR Cabang Aikmel. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur mempercepat penanganan kasus dugaan penyaluran kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020 yang diajukan oleh UPT Dikbud Pringgasela. Aparat melanjutkan pemeriksaan saksi, Kamis (19/8). Terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan guru SD. Mereka adalah nasabah yang telah  dicatut namanya oleh oknum UPT Dikbud  untuk mendapatkan  pinjaman. Sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang juga dari kalangan guru.” Berkaitan dengan penanganan kasus kredit fiktif di BPR, hari ini (kemarin red) kita kembali memeriksa sejumlah saksi dari pihak guru,” terang Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi, kemarin.

Baca Juga :  Lotim Butuh BNNK

Setidaknya sudah ada sekitar enam orang saksi dari kalangan guru yang telah dimintai keterangannya. Ia mengatakan, kasus ini dipastikan menjadi atensi. Terlebih lagi pihaknya mengantongi bukti awal yang kuat terkait adanya indikasi pemberian kredit fiktif oleh pihak BPR. Bahkan kejaksaan telah mengantongi sejumlah nama pihak terkait untuk dijadikan sebagai tersangka.” Kita upayakan pemeriksaan para saksi ini segera selesai. Sehingga kita segera mungkin menetapkan tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan para saksi masih akan terus berlanjut. Tidak hanya guru, jaksa juga akan memanggil pihak Dikbud dalam hal ini UPT Dikbud Pringgasela, termasuk pihak BPR Cabang Aikmel.

Baca Juga :  Dikunjungi Sukiman, Rumah Inaq Ramin Langsung Dibongkar

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan adanya pemberian kredit ke puluhan guru melalui UPT Dikbud Pringgasela. Besaran pinjaman masing- masing guru yang dicatut namanya itu  puluhan bahkan ratusan juta. Namun nyatanya kredit tersebut tida pernah diterima oleh guru. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 miliar lebih. Selain itu kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lotim meminta untuk dilakukan audit khusus. Hasil audit inilah yang nantinya akan menjadi acuan penyidik dalam menentukan nominal pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.(lie)

Komentar Anda