Kasus Korupsi RTG Sigerongan Mandek

AKP Kadek Adi Budi Astawa (Dery Harjan/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram terkesan tidak serius menangani kasus dugaan korupsi proyek  Rumah Tahan Gempa (RTG) di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar.

Dari catatan Radar Lombok, kasus tersebut ditangani sejak Oktober 2019. Penanganannya hampir bersamaan dengan kasus lainnya yang kini sudah disidangkan dan ada terpidananya. Salah satunya kasus korupsi  Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non-Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB yaitu Bulera. Sementara untuk kasus RTG Sigerongan ini terkesan tidak jelas.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, yang dikonfirmasi berdalih pihaknya hingga kini masih menunggu hasil audit BPKP.

Menurutnya, surat pemintaan audit kerugian keuangan negara telah dikirim ke BPKP. Hanya saja apakah BPKP sudah turun melakukan audit atau tidak, Kadek Adi mengaku belum mendapat kepastian sampai saat ini.” Koordinasi terakhir kami diberitahu bahwa timnya (BPKP) masih di Sumbawa. Kami tunggu dulu mereka kembali ke Mataram baru kita ketemu  secara langsung untuk kordinasi,” ungkap Kadek Adi, Sabtu (3/10).

Terkait pemeriksaan saksi-saksi, Kadek Adi mengaku sudah cukup.

Ia berdalih sebetulnya kasus ini semestinya sudah tuntas jauh-jauh hari. Hanya saja ada ketika berkasnya hampir tuntas tiba-tiba ada perubahan dalam penerapan pasal.

Dimana sebelumnya dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Proses pemberkasan pun langsung dilakukan. Namun di tengah perjalanan jaksa tidak setuju dengan pasal yang disangkakakan. Penyidik kemudian diminta menjerat tersangka dengan pasal  2 undang-undang korupsi. Dengan penerapan pasal ini secara otomatis kemudian memerlukan adanya audit kerugian keuangan negara. Dengan dasar itulah kemudian penyidik meminta dilakukan audit oleh BPKP. “ Penerapan pasal (2 UU Tipikor)  itu mengharuskan adanya audit kerugian keuangan negara, “ jelasnya.

Dalam kasus ini dana RTG yang diduga dikorupsi  yaitu dana RTG kategori rusak sedang tahap tiga senilai Rp 410 juta. Dana tersebut berasal dari dana bantuan sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan 70 kepala keluarga di Desa Sigerongan. 37 Kepala Keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33, sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap. Dimana tahap pertama disalurkan Rp 900 Juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 750 Juta. Itu juga berjalan dengan lancar. Kemudian tahap terakhir yaitu Rp 500 Juta. Tahap terakhir ini kemudian yang bermasalah. Sebab ada 20 Kepala Keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya. Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Yaitu digunakan membeli mobil pick up dan juga main judi.(der)

Komentar Anda