Kasus Korupsi Melempem, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

HEARING: Puluhan massa yang tergabung dalam LSM GNP Tipikor dan Bapera Lombok Tengah saat hearing di kantor Kejari Lombok Tengah, Kamis (16/6). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPuluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNP Tipikor dan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Lombok Tengah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Kamis (16/6). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang ditangani. Massa menilai sejumlah kasus yang ditangani kejari justru lenyap begitu saja tanpa ada kejelasan.

Salah satunya massa menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya. Kemudian penanganan tiga puskesmas, yakni Puskesmas Awang Kecamatan Pujut, Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat, dan Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah. Penanganan kasus yang kaitannya dengan kesehatan masyarakat itu mendapat sorotan dari banyak pihak.

Ketua Satgas GNP Tipikor Lalu Eko mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa kerugian negara telah dikembalikan pihak kontraktor dalam kasus korupsi Puskesmas Awang. Di mana hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah sebelumnya menemukan dugaa kerugian negara senilai Rp 300 juta. Nilai itu juga masih diragukan publik hari ini karena kinerja inspektorat dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) diragukan. “Karena sebelumnya dari kejari pernah meminta Politeknik Kupang untuk melakukan perhitungan kerugian dan ditemukan indikasi sampai Rp 900 juta. Tapi anehnya setelah dilimpahkan ke Inspektorat justeru temuan melorot sangat jauh dengan hanya ditemukan kerugian Rp 300 juta,” telisik Lalu Eko saat hearing di Kantor Kejari Lombok Tengah, Kamis (16/6).

Ironisnya, temuan Rp 300 juta tersebut diduga sudah dikembalikan dan membuat pihak jaksa mau menghentikan atau SP3 kasus tersebut. Maka jika itu terjadi akan membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan. “Kalau terjadi SP3 di Puskesmas Awang, maka kami tidak tinggal diam. Karena  bicara korupsi harus memberikan efek jera. Jangan sampai dengan SP3 membuat mosi tidak percaya masyarakat,” cetusnya.

Baca Juga :  Pensiunan PNS Ini Tega Cabuli Bocah Ingusan

Eko juga mempertanyakan pertimbangan kejaksaan melimpahkan PKKN terhadap kasus BLUD dari BPKP dan sekarang ke Inspektorat. Mereka menilai bahwa ada kejanggalan kenapa penanganan BLUD untuk PKKN dilimpahkan ke Inspektorat seolah-olah kasus korupsi di BLUD akan digiring menjadi kesalahan administrasi. “Kalau memang kejari serius dalam menangani BLUD alangkah bijaknya jika kejari melimpahkan PKN ke BPK. Apalagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 4 tanggal 6 Desember 2016 kepada seluruh pengadilan di Indonesia, bahwa instansi yang berwewenang setidaknya menyatakan ada kerugian negara adalah BPK,” terangnya.

Ironisnya, alasan kejari dalam kasus BLUD alasannya tinggal menunggu hasil audit di BPKP. Ternyata setelah ditelusuri di BPKP hanya menerima surat permohonan audit dan oleh jaksa belum memberikan dokumen yang akan diaudit. Sehingga pihaknya menilai bahwa kasus BLUD ini sengaja dibiarkan dengan tidak kunjung ada kejelasan. “Maka kami meminta agar jaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus BLUD ini. Ketika ada indikasi kasus korupsi di bidang kesehatan, maka ini kasus sangat luar biasa. Pihak Kejari harus bertanggung jawab terhadap kasus ini. Jadi harus punya malu dan empati terhadap masyarakat,” ketusnya.

Perwakilan massa Bappera Lombok Tengah, Deni menilai, kasus yang ditangani Kejari hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kejari hanya mampu menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala desa selama ini. Sementara kasus besar yang melibatkan pejabat daerah justeru mentok begitu saja. Kasus-kasus besar saat ini seolah luput dari penanganan. “Jangan sampai kasus BLUD berubah menjadi Bos Langkir Usahakan Damai (BLUD). Jangan sampai sama kasusnya dengan Awang,” kritiknya.

Baca Juga :  Jambret HP, Dua Pemuda Lombok Barat Ditangkap

Selain BLUD dan Puskesmas Awang, yang menjadi sorotan massa hearing adalah kasus pembangunan Puskesmas Batunyala dan Batujangkih. Pasalnya, dalam proyek pembangunan dua puskesmas ini di sekitaran September tahun lalu terdapat persoalan ambruknya fondasi Puskesmas Batujangkih yang saat itu sedang dalam tahap pengerjaan. “Ironisnya fakta di lapangan bahwa ternyata tidak ada satupun orang yang ada dalam struktur perusahaan pemenang tender yang mengerjakan proyek tersebut. Malah yang mengerjakan adalah orang lain yang ternyata penerima take over kegiatan tersebut. Baik juga dengan pengerjaan Puskesmas Batunyala pemenang tender berbeda dengan yang mengerjakan,” sesalnya.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Brata Hari Putra menanggapi, kasus BLUD dan Puskesmas Awang masih terus berjalan penanganannya. Untuk kasus BLUD memang kejari meminta PKKN kepada Inspektorat karena di BPKP alasannya sumber daya manusia (SDA) yang tersedia sangat terbatas. “Memamg ada beberapa tunggakan perkara yang sedang kita tangani seperti Puskesmas Awang dan BLUD. Untuk kasus BLUD kita meminta PKKN dari Inspektorat, karena Inspektorat sebagai APIP yang bisa melakukan PKKN. Yang jelas kita sudah sampaikan berbagai dokumen dan kita terus koordinasi,” jelas Brata. (met)

Komentar Anda