Kasus Korupsi Libatkan Oknum Polisi Dimulai Dari Awal

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pengusutan dugaan kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang yang melibatkan mantan bendahara Direktorat Sabhara Polda NTB, inisial IMS, dimulai dari awal.

“Seharusnya diulang dari awal,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (22/5).

Arman mengatakan hal demikian, karena proses penanganan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB belum beranjak ke tahap penyidikan. “Ini masih dalam tahap penyelidikan,” sebutnya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dan sudah ada dua terpidana. Namun Polda NTB mengambil alih perkara tersebut untuk mempercepat proses penanganan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar. “Masih proses penyelidikan, karena baru penyerahan berkas,” bebernya.

Dalam penyelidikan ini, Arman meyakini bahwa penyidik sudah menjalankan semua proses. Termasuk sudah memintai IMS klarifikasi. “Semua proses sudah, ini masih berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Pungli Pasar ACC, Mantan Bendahara Disdag Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan

Perkara tersebut menyeret dua orang, yakni Johari mantan “Account Officer” dan Agus Fanahesa mantan Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang. Keduanya di pengadilan tingkat pertama divonis dua tahun penjara, dan pidana denda Rp 200 juta.

Tetapi keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp 1 juta untuk Johari dan Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa, karena dinilai tidak turut menikmati uang kerugian negara.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram, menetapkan barang bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni IMS.

Putusan ini, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. Dengan pertimbangan majelis hakim yang tidak membebankan keduanya uang pengganti.

Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, menguatkan putusan pada PN Tipikor Mataram. Sehingga, jaksa penuntut kembali mengajukan upaya hukum kasasi. Hingga saat ini, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) belum memutus perkara tersebut.

Baca Juga :  Ombudsman Belum Temukan Maladministrasi Kasus Pengerusakan Bale Adat Lumbung

Majelis hakim banding dalam putusannya, menyatakan sependapat dengan alasan penasihat hukum kedua terdakwa bahwa yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengembalian uang pengganti adalah I Made Sudarmaya yang menikmati sendiri seluruh kerugian negara sebesar Rp 2,38 miliar.

IMS dibebankan mengganti uang kerugian negara, karena mencatut 199 nama anggota polisi Dit Sabhara Polda NTB untuk pengajuan kredit pada tahun 2014-2017. Sehingga, itulah menjadi alasan penanganan perkara tersebut dialihkan. Dan, seluruh korbannya dari anggota polisi yang bertugas di Polda NTB.

Untuk mempercepat penyidikan dan menentukan status IMS, Kejari Loteng juga menyerahkan  berkas perkara tersebut ke penyidik Polda NTB.

Kendati penanganan dialihkan, Kejari Loteng yang nanti akan melakukan penuntutan terhadap IMS. Karena pada dasarnya, perkara tersebut sejak awal ditangani Kejari Loteng. (cr-sid)

Komentar Anda