Kasus Korupsi KUR Tani, Analis BNI Beberkan Ketidaklayakan CV ABB dan PT SMA

BERSAKSI: Analis BNI Cabang Mataram, Heri saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk bersaksi, dalam kasus korupsi Rp 29,6 miliar KUR Tani Lotim dan Loteng. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – CV Agro Biobriket dan Briket (CV ABB) disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra perusahaan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Tani di Lombok Timur dan Lombok Tengah tahun 2020-2021.

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum menanyakan kelayakan CV ABB sebagai mitra perusahaan kepada Heri, selaku analis pada Bank BNI Cabang Mataram. “Belum layak menurut saya,” jawab Heri saat menjadi saksi dalam kasus korupsi penyaluran KUR Tani di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, dengan terdakwa Amiruddin dan Lalu Irham Rafiuddin Anum, Senin (27/3).

Heri menyatakan hal demikian dalam kasus persidangan kasus korupsi senilai Rp 29,6 miliar tersebut, dikarenakan salah satu dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh CV ABB. Dokumen itu, berkaitan dengan perjanjian antara CV ABB dan para petani selaku mitranya. “Itu yang tidak saya dapatkan dokumennya,” kata Heri.

Karena itu lanjutnya, kerja sama antara CV ABB dan petani baru didapatkan saat akan bantuan KUR tersebut disalurkan. Yang seharusnya, kemitraan sudah terjalin semenjak 6 bulan. “Jadi seharusnya, secara aturan yang saya ketahui telah berjalan selama 6 bulan,” ungkap dia.

Selain itu, perusahaan yang dimiliki terdakwa Lalu Irham ini juga belum terdaftar sebagai nasabah pada BNI.

Baca Juga :  Pemutusan Kontrak PT GTI Tunggu Kajian

Jaksa penuntut kemudian menanyakan perihal perjanjian kerja sama (PKS) antara BNI Cabang Mataram dengan CV ABB. Saksi menjawab pelaksanaan perjanjian itu pada Januari 2021. Sedangkan untuk memo analisa kelayakan, saksi merampungkannya setelah adanya PKS itu sendiri. “Rampungnya setelah PKS, berjarak sekitar satu bulan dengan analisa kelayakan yang saya buat. PKS terlebih dahulu,” bebernya.

Kendati mengetahui CV ABB belum layak menjadi mitra perusahaan dalam penyaluran, namun ia menyimpulkan bahwa CV ABB layak. “Agar setara dengan yang sudah tertanda tangan sebelumnya,” katanya.

Ia mengaku, yang punya ide menandatangi PKS sebelum di analisa ialah terdakwa Amiruddin selaku Kepala BNI Cabang Mataram saat itu. “Saya tidak tahu pertimbangannya pak,” ucap dia.

Tidak hanya CV ABB, Heri juga menyebutkan PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) dengan direktur Joanina Rachma Novinda tidak layak menjadi off taker, karena adanya syarat yang tidak terpenuhi. “Lebih tepatnya tidak spesifik, tidak detail saya bikin analisa,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa memiliki peran berbeda. Untuk terdakwa Amirudin merupakan mantan Kepala BNI Cabang Mataram. Sedangkan Lalu Irham, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB yang berperan sebagai pemilik CV ABB.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Pengunjung Sembalun Tembus 20 Ribu Orang

Dalam kasus ini pun telah muncul kerugian negara Rp 29,6 miliar. Angka tersebut merupakan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Proyek penyaluran ini pun kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020, menunjuk CV ABB milik terdakwa Lalu Irham untuk menyalurkan dana KUR kepada petani. Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Rumaksi yang juga Wakil Bupati Lombok Timur itu.

Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima KUR sebanyak 789 orang. Dan belakangan, terungkap banyak petani tak menerima KUR itu. (cr-sid)

Komentar Anda