Kasus Korupsi Desa Gemel Naik Penyidikan

Brata Hari Putra (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah akhirnya menaikkan status penanganan dugaan penyelewengan dana desa (DD) Gemel, Kecamatan Jonggat dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh Jaksa juga memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 900 juta itu.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra ketika dikonfirmasi membenarkan saat ini jaksa sudah menaikkan status kasus yang dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta untuk pengelolaan DD dari tahun 2019-2022. “Perkembangan kasus dugaan korupsi Desa Gemel telah naik penyidikan,” ungkap Bratha Hari Putra.

Pihaknya memastikan bahwa kasus ini terus berjalan terlebih jauh sebelumnya dari jaksa juga sudah memeriksa puluhan saksi mulai dari Kades Gemel Muhammad Ramli, pengurus BUMDes, tim pelaksana kegiatan (TPK), dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut. “Penetapan tersangka segera, kasus ini telah naik penyidikan,” bebernya.

Bratha Hari Putra menegaskan, naiknya kasus ini karena selain sudah memeriksa berbagai saksi, kerugian negara juga sudah ada sesuai audit inspektorat. Bahkan pihaknya memastikan kasus ini akan tetap berlanjut bahkan dari Kades Gemel telah siap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Dia (Kades Gemel, red) telah angkat tangan,” katanya.

Pihaknya tidak menafikan bahwa untuk kasus Desa Gemel saat ini sudah langsung dilakukan penyelidikan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan sampai dengan saat ini sudah puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan. “Yang jelas kasus ini tetap berjalan karena kerugian negara lumayan besar kalau ukuran desa. Kalau jumlah pasti saksi yang sudah diperiksa memang lumayan banyak,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasubsi Ekonomi Bagian Intel Kejari Lombok Tengah, Dutha menegaskan, bahwa penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan laporan kasus di Desa Gemel ini. Nantinya penyidik akan ekpos untuk menentukan apakah kasus itu sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan agar bisa ditingkatkan ke tahapan selanjutnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Meski sudah ada temuan kerugian negara, tapi harus dilakukan pemeriksaan berbagai pihak untuk membuka tabir persoalan itu. Temuan sekitar Rp 900 juta tapi kita harus klarifikasi ke pihak- pihak terkait dulu, karena tidak bisa kita ujuk-ujuk menetapkan tersangka. Kita harus mencari niat jahat,” terangnya.
Kalaupun nantinya mengembalikan temuan negara, maka akan berurusan dengan pihak Inspektorat karena berdasarkan Perpres tahun 2016 sudah diberikan waktu oleh pihak Inspektorat untuk pengembalian.

Namun kesempatan itu tidak diindahkan oleh kades sehingga diproses oleh jaksa. “Karena tidak ada niat baik dari target operasi (TO) ini makanya Inspektorat melimpahkan ke jaksa. Jadi pihak inspektorat sebelum menyerahkan LHP ke kita, sudah memberi waktu kepada kades untuk mengembalikan atas temuan yang sudah diaudit tapi sampai detik ini tidak ada niat baik dari desa,” tambahnya. (met)