Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Pemberkasan

I Wayan Suryawan (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram masih menyusun pemberkasan tersangka korupsi Dana Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ditargetkan sebelum akhir bulan ini, berkas tersebut bisa dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram I Wayan Suryawan  mengatakan, pemberkasan yang dilakukan penyidik sudah mendekati final. Persoalannya kini ada temuan baru terkait indikasi kerugian negara selain dari hasil temuan Inspektorat KLU.

Untuk itu, penyidik Kejari Mataram menghitung ulang kerugian negara. Pihaknya berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk menentukan kerugian negara. “Kita sudah berkoordinasi dan kini tinggal menunggu hasil,” ujar Wayan Suryawan,  Kamis (20/5).

Jika sudah tuntas maka pihaknya pun segera merampungkan pemberkasan untuk dikirim ke JPU. Setelah berkas dikirim ke JPU, selanjutnya diteliti maksimal 14 hari. Jika berkas dinyatakan lengkap, tahap berikutnya baru pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU (tahap dua). Pada proses itu, sesuai SOP, jaksa memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. “Semoga secepatnya kelar,” ujarnya.

Baca Juga :  51 Difabel di Pemenang Mendapat Paket Sembako

Dalam kasus ini Kejari Mataram menetapkan satu tersangka yaitu mantan Sekretaris Desa Sesait berinisial DS atau yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Santong Mulia. Ia ditetapkan tersangka pada Senin (5/4) lalu dan kini sudah ditahan di Polresta Mataram. Dalam kasus ini ia disangkakan melakukan korupsi Dana Desa Sesait Tahun Anggaran 2019. Yang mana pada tahun tersebut Desa Sesait mengelola Dana Desa Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu ada bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 235.153.000.

Adapun program kegiatan waktu itu berupa  pembangunan Jalan Sumur Pande, pembangunan drainase Pansor, pembangunan Talud Lokok Ara, pembangunan talud Sumur Pande, pengadaan bibit durian, dan pembangunan panggung presean (widen). Nah dalam proses pelaksanaan anggaran Dana Desa Sesait tahun 2019-2020 tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes Perubahan karena tidak atas persetujuan BPD.

Baca Juga :  Kesuksesan Pengepul Kelapa di Lombok Utara

Atas hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negaranya Rp 636.827.491 dari proyek  pembuatan panggung presean  dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes.

Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda