
MATARAM – Polda NTB menghentikan penyelidikan dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pemasangan pipa di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang dilakukan oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN).
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda NTB, dengan nomor B/161/XI/RES.5.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 29 November 2024.
Polda NTB menghentikan kasus ini setelah memeriksa saksi, terlapor, ahli terumbu karang, dan ahli pidana. Hasil gelar perkara dalam proses penyelidikan menyimpulkan bahwa laporan tertanggal 13 Mei 2024 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Belum dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, sesuai dengan keterangan ahli,” dikutip dari SP2HP yang ditandatangani AKBP Wendy Andrianto, Rabu (16/4).
Keterangan ahli menyebutkan bahwa kondisi awal pada 8 Desember 2023 menunjukkan persentase tutupan karang keras hidup sebesar 38,54 persen. Setelah adanya sedimentasi akibat pengeboran, pengecekan pada 8 Mei 2024 menunjukkan persentase tersebut menurun menjadi 2,60 persen.
“Hal ini menunjukkan adanya penurunan kondisi terumbu karang dari kategori rusak sedang menjadi rusak buruk. Memang benar ada kerusakan terumbu karang akibat kegiatan pengeboran pemasangan pipa intake oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN), tetapi kerusakan tersebut tidak melampaui kriteria baku kerusakan terumbu karang,” bunyi SP2HP tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001, kriteria baku kerusakan terumbu karang yang dapat ditenggang adalah 50 persen. Sedangkan kondisi awal sebelum kegiatan PT TCN adalah 38 persen. “Dengan demikian, sejak awal kondisi terumbu karang sudah dalam kategori rusak sedang dan di bawah batas toleransi,” katanya.
SP2HP juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menganut asas ultimum remidium. “Maka, ahli berpendapat bahwa perbuatan PT TCN lebih baik diberikan sanksi administrasi terlebih dahulu. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, barulah diberikan sanksi pidana,” sebutnya.
Penghentian penyelidikan ini tampaknya bersifat sementara. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. “Terkait hal tersebut, proses penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti atau novum baru,” ucapnya.
Kasus dugaan perusakan lingkungan ini sebelumnya dilaporkan oleh Wiramaya Arnadi. Ia mengakui bahwa penyelidikan laporannya dihentikan berdasarkan SP2HP yang diterima. “Memang sempat bertemu dengan Kasubdit, dan dikatakan bahwa kasus ini dihentikan sementara,” timpalnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” singkatnya.
Sebelumnya, Wiramaya Arnadi dalam laporannya melampirkan bukti yang menguatkan dugaan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN. Salah satu bukti yang dilampirkan adalah video hasil penyelaman yang merekam adanya endapan lumpur yang tersebar di sekitar titik pemasangan pipa.
Bukti lain yang menguatkan adanya kerusakan ekosistem laut dari pemasangan pipa PT TCN berasal dari temuan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) pada 8 Mei 2024. Temuan tersebut menunjukkan adanya sebaran lumpur seluas 1.660 meter persegi yang berasal dari titik pemasangan pipa milik PT TCN. (sid)