Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tiga Tersangka Masih Bebas

KORBAN: Almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi bersama istri dan anaknya.

MATARAM – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) NTB saat liburan di villa Gili Trawangan, masih menjadi sorotan tajam publik.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB belum menahan tiga tersangka. Yakni Kompol IMYPU, Ipda IGHC, dan seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan teman dari Kompol IMYPU. Ketiganya diduga kuat menganiaya yang berujung pada kematian Brigadir Nurhadi.
Dugaan penganiayaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana terhadap tindakan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Belum mengarah ke kasus pembunuhan berencana. Kami masih pada Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dilapis dengan pasal-pasal lain sesuai perkembangan,” beber Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, Kamis (19/6).

Kombes Syarif menyebut, tersangka M masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Meski belum ditahan, keterlibatan M dinilai cukup signifikan karena diduga turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap korban bersama dua anggota polisi lainnya.
Saat dikonfirmasi mengenai motif kekerasan tersebut, Kombes Pol. Syarif belum dapat memberikan penjelasan secara rinci. “Masih didalami,” ujarnya singkat.

Ketiadaan informasi resmi mengenai motif membuat publik bertanya-tanya. Desakan dari masyarakat agar pihak kepolisian segera membuka motif dan latar belakang kejadian ini kian menguat. Transparansi dalam penanganan kasus menjadi sorotan utama, terlebih karena kasus ini melibatkan oknum penegak hukum.
Dalam kasus ini, jika para tersangka terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mengandung ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik Polda NTB terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap secara menyeluruh motif, peran masing-masing tersangka, serta kronologi lengkap dari peristiwa yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nurhadi.

Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya ditemukan tewas di kolam pribadi sebuah vila di Beach House Gili Trawangan pada 16 April 2025. Kematiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, terutama karena istrinya baru melahirkan anak kedua mereka sebulan sebelumnya. Anak pertama mereka kini berusia lima tahun.

Kejadian ini semakin mencurigakan setelah pihak keluarga dan pemandi jenazah menemukan sejumlah kejanggalan. Dilaporkan terdapat luka di bawah mata kanan yang terus mengeluarkan darah meski jenazah telah dimandikan.

Selain itu, ditemukan luka pada jari-jari kaki, punggung kaki, hingga lutut, serta hidung yang terus mengeluarkan darah. Memar juga terlihat di leher bagian belakang dan pinggang korban berdasarkan keterangan orang yang memandikan jenazah. (rie)