Kasus Kekerasan Terhadap TKI Masih Tinggi

Niniek Kun Naryatie (Lukmanul Hakim/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kasus kekerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTB  menurun.

Dibandingkan dengan kasus serupa tahun lalu, ada penurunan namun angkanya  tetap saja tinggi. Kepala  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  Provinsi NTB, Muchoram Ashadi menyebut jumlah tenaga kerja asal Provinsi NTB yang mengalami tindak kekerasan di sejumlah negara tempat mereka bekerja pada tahun 2016 ini mengalami pengurangan. Jika di tahun 2015 lalu terjadi sebanyak 900 kasus, maka hingga awal Desember 2016 terjadi sebanyak 500 kasus. “Kasus tindak kekerasan yang dialami TKI didominasi kaum perempuan ini mengalami pengurangan,’ kata Ashadi di sela-sela menghadiri pelatihan dan bedah kasus TPPO di salah satu hotel berbintang di kawasan wisata Sengigi, Rabu kemarin (7/12).

Menurut Ashadi, banyaknya kasus tindak kekerasan kepada TKI asal NTB disebabkan karena proses pemberangkatannya lebih banyak melalui jalur illegal alias tidak memenuhi prosedural. Padahal, beberapa tahun belakangan ini pemerintah telah moratorium penyaluran TKI ke Timur Tengah, tapi justru masih banyak yang berangkat. Ternyata, pengiriminan TKI secara tidak prosedural tersebut dilakukan oleh oknum mantan petugas lapangan (PL) dari PPTKIS dan juga oknum dari PPTKIS. “Kasus yang terjadi selama ini banyak pengiriman TKI tanpa melalui prosedural. Mereka inilah yang rentan mendapatkan perlakuan kekerasan di negeri tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Inspektorat Pelajari Kasus ADD Sukaraja

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat lebih jeli dan cerdas agar tidak mudah terpukau dengan tawaran gaji besar. Haruslah terlebih dahulu dicari tahu legalitas PL ataupun PPTKIS tersebut. Selain itu, sebaiknya masyarakat juga mencari informasi kepada pemerintah daerah terkait informasi peluang kerja ke luar negeri. Termasuk juga harus menyiapkan keterampilan, bahasa sesuai dengan negara tujuan.

“Kami terus lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sebagai salah satu langkah meminimalisir kasus human trafficking yang terjadi di NTB,” tutupnya.

Staf Ahli Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Niniek Kun Naryatie menyebut saat  ini sedikitnya ada sekitar 1.500 orang tenaga kerja Indonesia di sejumlah negara yang terdeteksi mengalami perlakuan kekerasan.

Hanya saja dari jumlah tersebut, baru ada sekitar 600 orang yang bisa ditangani oleh Kemenlu RI. “Yang terdeteksi baru 1.500 orang warga Indonesia mendapatkan perlakuan kekerasan. Tapi tidak menutupkemungkinan yang mengalami kekerasan lebih banyak, tapi takut melapor,’ kata Niniek Kun Naryatie.

Baca Juga :  TKI Meninggal Kemungkinan Bertambah

Pertemuan yang dihadiri sejumlah perwakilan dari sejumlah daerah di Indonesia dan dari unsure penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan imigrasi tersebut membahas terkait antisipasi pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara illegal serta penanganan kasus hukum dari pelaku pengiriman TKI tidak prosedural.

Menurut dia, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap warga Indonesia di luar negeri yang mengalami tindak kekerasan, perlu persamaan persepsi dari berbagai pihak utamanya kepolisian dan juga kejaksaan utamanya dalam kaitannya saat proses pengiriman mereka bekerja keluar negeri, apakah memenuhi prosedur atau justru sebaliknya menyalahi aturan. Karena selama ini, dalam penanganan tindak kekerasan terhadap TKI yang sebagian besar kaum perempuan ini sulit diproses hukum. ‘Perlu persamaan persepsi untuk membongkar kasus pengiriman TKI secara illegal,” kata Niniek. (luk)

Komentar Anda