TANJUNG – Satreskrim Polres Lombok Utara kini tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang menyebabkan seorang anak SMP di Kecamatan Kayangan hamil.
Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan, menyampaikan bahwa pasca-laporan yang diterima dari keluarga korban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Utara, pihaknya langsung menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan pidana dan pelakunya diduga lebih dari satu orang. “Setelah dilakukan gelar perkara, kasusnya pun dinaikkan ke tahap penyidikan,” bebernya, Jumat (7/2).
Sejauh ini, kata Wiryawan, sudah ada 6 orang yang diamankan. Keenam orang tersebut diduga pernah menggauli korban. Namun, mereka sudah dipulangkan karena masih bersekolah. “Nanti akan ada gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kita tidak tahu dari 6 orang tersebut siapa saja yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Wiryawan, pembuktiannya memang agak sulit. Pasalnya, kejadian pelecehan seksual ini terjadi sekitar 5 bulan lalu di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Tanjung. Meski begitu, polisi terus berupaya untuk mengungkap kasus ini. “Kita tunggu saja proses yang tengah berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Utara, Ni Putu Rumini, menyampaikan korban hamil ini masih duduk di bangku kelas 2 SMP di wilayah Kayangan.
Pihaknya menerima laporan soal anak di bawah umur yang hamil ini setelah usia kehamilan mencapai 5 bulan. Pihak keluarga melapor karena kekasih korban enggan bertanggung jawab. “Pacarnya menolak untuk menikahi korban karena pengakuannya banyak orang yang sudah berhubungan badan dengan anak ini,” ucapnya.
Sejauh ini, sudah ada 6 orang, kata Rumini, yang diduga telah menggauli korban dan identitas mereka sudah dikantongi. Mereka juga masih anak di bawah umur. Mengingat persoalan ini cukup serius, pihaknya pun menyerahkan ke Polres Lombok Utara untuk diproses hukum. (der)