Kasus Kebakaran Rinjani, Tiga Orang Diperiksa

Kompol Bayu Eko Pandu Winoto
Kompol Bayu Eko Pandu Winoto.(Janwari Irwan/Radar Lombok)

SELONG– Tim Karhutla mengklaim telah memadamkan api yang membakar kawasan hutan Rinjani yang sudah berlangsung satu minggu. Sampai saat ini aparat masih bersiaga agar kawasan hutan tidak terbakar lagi.” Terhadap kebarakan kawasan Rinjani kita masih melakukan penyelidikan. Bahkan  sudah ada saksi-saksi yang kita periksa dalam kasus kebakaran ini,” ungkap Wakopolres Lombok Timur Kompol Bayu Eko Pandu Winoto, Senin (28/10).

Total keseluruhan yang terbakar seluas 200 hektar. Sementara untuk lahan yang berada di Kecamatan Aikmel dan Pringgesela luas lahan yang terbakar seluas 80 hektar dan kondisinya sudah dipastikan padam total.

Untuk mengungkap siapa yang melakukan pembakaran, sudah tiga orang saksi yang diperiksa. Dari tiga saksi ini nantinya bisa diungkap siapa pelaku pembakaran hutan. “ Kalau yang dari Sembalun merupakan api rembetan KLU, tetapi kebakaran hutan di Aikmel, Sambelia, Lenek ini kita sedang selidiki,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur AKPB Ida Bagus Made Winarta meminta semua pihak bersama-sama menjaga lahan yang rawan kabakaran, sehingga kebakaran hutan bisa dicegah.” Saya minta kepada masyarakat agar mengantisipasi kebakaran ini, dan jangan mudah membuang pemicu kebakaran,” katanya.

Untuk menjaga hutan ini pihaknya saat ini sedang membentuk satuan tugas untuk menjaga kelestarian hutan. Pembentukan Satgas masih sedang dalam proses. Artinya, dalam waktu dekat Satgas ini akan segera diterjunkan.

“ Kalau ada warga yang sengaja membuang pemicu kebakaran hutan ini maka kami tidak segan – segan akan memproses secara hukum,” tegasnya.

Dikatakannya, dasar kepolisian melakukan perlindungan hutan ini berdasarkan undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian dan undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain  itu ada [asal 78 ayat 3 berisi pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(wan)

Komentar Anda