
MATARAM–Polda NTB menggelar rekonstruksi kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/6) di tiga TKP dan dua hotel berbeda di Kota Mataram.
Peristiwa memilukan ini menyeret dua tersangka. Pertama, ES perempuan (22), kakak kandung korban, dan kedua MAA, pengusaha pengguna jasa.
“Seperti biasa, rekonstruksi ini kami lakukan untuk memperkuat fakta yang terjadi, dan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.40 WITA oleh tim dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB. Dua tersangka memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan peristiwa perdagangan anak yang telah direncanakan secara matang.
Lokasi pertama di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Dalam reka adegan, ES terlihat membonceng adiknya, AP (14), menuju hotel, kemudian mengarahkan korban ke kamar yang telah dipesan. Di dalam kamar, tersangka MAA sudah menunggu.
Sementara itu, lokasi kedua rekonstruksi berlangsung di Hotel Kenda, tempat yang disebut-sebut menjadi lokasi transaksi seksual sebanyak dua kali.
Pola kejahatan yang dilakukan tetap sama, yakni ES mengantarkan korban dan menyerahkannya kepada MAA.
Kedua tersangka tampak lesu dan tertunduk malu saat memperagakan peristiwa yang mereka lakukan. Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat jelas bahwa tindak kejahatan ini dilakukan dengan pola terstruktur dan telah direncanakan sejak awal.
Dalam hal ini, tersangka ES yang seharusnya menjadi pelindung korban, justru berperan aktif dalam mengarahkan, menjemput, dan mengantar korban kepada pelaku eksploitasi. Fakta tersebut terungkap melalui hasil penyidikan dan diperkuat dengan rekonstruksi lapangan.
Korban dalam kasus ini adalah AP, seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan temuan awal, aksi perdagangan anak ini terjadi lebih dari satu kali, dengan tersangka MAA yang disebut-sebut memberikan imbalan kepada ES sebagai kompensasi atas perbuatannya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka: ES sebagai pelaku utama dan MMA, oknum pengusaha yang diduga sebagai pengguna jasa eksploitasi.
“Modus yang digunakan ES adalah dengan menjanjikan hadiah berupa telepon genggam kepada adiknya. Setelah korban menyetujui, EES lalu mengatur pertemuan dengan MMA di sebuah hotel berbintang di Mataram,” ungkapnya.
Pertemuan itu berujung pada transaksi seksual. Dalam pertemuan pertama, MMA yang merupakan owner PT Baling Baling Bambu memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada ES. Namun pada pertemuan berikutnya, nilai transaksi menurun menjadi Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Penyidik juga menyebut, eksploitasi ini terjadi lebih dari satu kali dengan korban yang sama. Polda NTB masih mendalami apakah MMA dapat dikategorikan sebagai pelaku pedofilia, mengingat aksi dilakukan secara berulang terhadap anak di bawah umur.
“Dari hasil penyelidikan, kami juga menemukan bahwa ES dan MMA diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.
Namun, ES saat ini tidak dilakukan penahanan karena memiliki bayi berusia dua bulan. Sementara MMA, yang diketahui seorang pengusaha yang bergerak di bidang peternakan, telah ditahan oleh pihak berwajib.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa awalnya kasus ini terungkap ketika korban melahirkan dalam usia muda. Setelah diadvokasi, ditemukan fakta bahwa korban mengalami eksploitasi seksual oleh oknum pengusaha tersebut.
“Kami mendukung dan mengapresiasi langkah cepat Polda NTB dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mencurigai masih ada korban lain dalam kasus ini,” jelas Joko.
LPA bersama Dinas Sosial tengah memastikan korban dapat melanjutkan pendidikan dan menerima pengasuhan yang layak. “Kami pastikan korban tetap sekolah. Untuk anak korban juga sedang disiapkan pendidikan dan pengasuhan lanjutan,” tambahnya. (rie)