SELONG–Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) Lenek Lauk yang diduga dilakukan sang Kades untuk sementara ini tidak bisa dilanjutkan. Bahkan proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong telah dihentikan. Alasannya, karena kejaksaan belum menemukan bukti kuat terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berawal dari laporan warga setempat. Bahkan sebelumnya, pihak Inspektorat telah melakukan audit internal. Dari hasil audit, Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kades .
Temuan itu pun kemudian ditindak lanjuti ke pihak Kejaksaan untuk di proses secara hukum. “Kasus ini endak bisa naik, kita hentikan karena tidak ada bukti yang cukup,” terang Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Kamis (15/12).
Dengan ini, kejaksaan pun meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit kembali. Sementara dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat belum bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat. Karena hasil temuan Inspektorat menyangkut pemberian gaji perangkat desa yang tidak disertai tanda penerima, bukti tanda tangan, dan laporan pertanggung jawaban (LPJ).
“Begitu juga dengan dugaan penyimpangan dana bantuan. Kita juga belum menemukan bukti. Untuk itu kita minta Inspektorat untuk mengecek kebenaran materiilnya,” terang Iwan.
Dalam kasus ini lanjutnya, kejaksaan sendiri telah memeriksa sang Kades selaku terlapor. Dalam pemeriksaan itu, Kades membawa sejumlah bukti terkait dengan pertanggung jawaban penggunaan dana desa. Bukti itu berupa LPJ penggunaan anggaran dari tahun sebelumnya hingga tahun sekarang.
Sejumlah bukti yang disodrokan Kades untuk meyakinkan kejaksaan, kalau penggunaan dana desa dapat dipertanggung jawabkan oleh Kades, dengan bukti LPJ yang ditunjukkan saat yang bersangkutan diperiksa beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya LPJ sempat diminta Inspektorat. Tapi saat itu Kades tidak menyerahkan. Namun ketika kita periksa, dia bawa LPJ penggunaan dana desa dari tahun sebelumnya sampai tahun sekarang. Berarti jelas penggunaanya. Kalau tidak ada LPJ, tentu tidak mungkin anggaran bisa cair setiap tahun,” jelas Iwan.
Kasus Kades Lenek Lauk ini hanya menyangkut terkait persoalan administrasi saja. Namun jika benar ada dugaan penyimpangan, maka Inspektorat pun disarankan untuk mengakaji secara cermat LPJ yan telah ditunjukkan Kades ke kejaksaan. Jika ada bukti yang cukup dan temuan baru, meski sudah dihentikan, maka kasus ini tentu bisa ditindak lanjuti kembali. “Kalu nanti hasil audit ada temuan, dan ada bukti baru kasus ini kita bisa buka lagi,” tutup Iwan. (lie)