Kasus Kades Lenek Lauk, Ali BD Pilih Bungkam

ali BD

SELONG—Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali BD memilih bungkam terkait kasus dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan Kades Lenek Lauk, dengan jumlah kerugian negara mencapai ratusan juta. Bahkan ia mengaku tidak mengetahui, apakah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dugaan penyimpangan Kades Lenek Lauk yang menjadi temuan Inspektorat itu telah diserahkan ke Kejaksaan atau belum.

Sebelumnya, warga Desa Lenek Lauk sempat mendatangi Kantor Inspektorat. Mereka mendesak Inspektorat untuk menyerahkan hasil audit dugaan penyimpangan yang dilakukan sang Kades.

Namun Inspektorat berdalih, laporan itu sudah mereka serahkan ke bupati. Karena hanya bupati sepenuhnya yang punya kewenangan untuk menindak lanjuti  temuan mereka itu ke aparat penegak hukum. “Saya lupa, coba tanya ke Inspektorat,” jawab Ali.

Meski itu menjadi kewenangannya untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan itu ke aparat penegak hukum, namun Ali tetap kukuh untuk tidak berkomentar. Yang jelas, dia meminta agar Kades tersebut segera menyerahkan dana desa yang telah diselewengkan. Jika tidak, maka dia mengancam akan menindak lanjuti ke proses hukum. “Kalau dia tidak mau membayar utangnya, ya sih (serahkan ke proses hukum red),” lanjut Ali.

Baca Juga :  Dr. Zul dan Ali BD, Figur Pilihan Izzul Islam

Dugaan penyimpangan dana desa ini lanjutnya, bukan hanya dilakukan Kades Lenek Lauk saja. Namun hal serupa juga banyak ditemukan di desa lain. “Banyak, bukan hanya satu Kades. Kalau soal ini bisa juga tanya langsung ke Kejaksaan,” tegasnya.

Dugaan penyelwengan Kades juga telah dilaporkan  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Namun kasus belum ditindak lanjuti kejaksaan, dengan alas an belum menerima hasil audit dari Inspektorat. Warga pun mendesak dan mempertanyakan, alasan Inspektorat belum menyerahkan hasil auditnya itu ke kejaksaan. Padahal kasus ini sendiri hampir setahun lebih telah dilaporkan, namun sang Kades tak kunjung diproses hukum.

Baca Juga :  Berkunjung ke Bima, Ali BD Yakin Jadi Gubernur NTB

Selain itu, warga lainnya juga mengiginkan pihak Inspektorat segera berbuat. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut, dan tidak ada kejelasan. Penyimpangan yang dilakukan Kades harus segera diusut dan diproses.

Sementara pihak Inspektorat mengaku juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kades tersebut. Pemanggilan itu, meminta Kades untuk menindak lanjuti rekomendasi agar mengembalikan apa yang telah menjadi temuannya, dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Jika rekomendasi itu tidak ditindak lanjuti sampai tenggat waktu itu, pihaknya mempersilahkan masalah ini ditindak lanjuti ke aparat penegak hukum. (lie)

Komentar Anda