MATARAM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih memproses laporan dugaan penipuan proyek yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD NTB berinisial AR.
“Masih lidik (penyelidikan),” timpal Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Minggu (10/11).
Penyidik masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan memintai klarifikasi para pihak terkait, termasuk Marga Indra selaku pelapor. Syarif mengatakan Marga Indra sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik. “Pelapor sudah,” katanya.
Untuk terlapor AR, belum dimintai klarifikasi. AR akan dimintai klarifikasi dalam waktu dekat ini setelah semua saksi usai dipanggil dan memberikan klarifikasi. “Terlapor (AR) tunggu selesai semuanya dulu, karena itu yang terakhir,” ujarnya.
Diketahui, Anggota DPRD NTB Periode 2024-2029 Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini dilaporkan pada Rabu (23/10) lalu.
Dugaan pidana penipuan yang dilaporkan warga Sumbawa itu berawal dari janji AR yang akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB. “Janji pemberian paket proyek itu atas timbal balik pemberian uang dari klien kami sebanyak Rp 1,29 miliar pada akhir Januari 2021,” sebut Aan Ramadhan, kuasa hukum Marga Indra.
Saat pemberian uang, AR masih belum menjadi Anggota DPRD NTB periode 2024-2029, melainkan seorang pengusaha. Alasan Marga Indra yakin akan diberikan 32 paket proyek atas pemberian uang tersebut karena keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan. “Klien kami yakin dengan terlapor karena ada hubungan keluarga, sehingga klien kami yakin terlapor akan memberikan pekerjaan 32 paket proyek. Klien kami akhirnya memberikan uang Rp 1,29 miliar secara tunai akhir Januari 2021,” katanya.
Bukti penyerahan uang itu ada dalam bentuk kuitansi. Tahun 2022, terlapor memenuhi janjinya untuk memberikan paket proyek ke Marga Indra. Namun, tidak sebanyak 32 paket proyek seperti yang dijanjikan pada awal, melainkan hanya 10 paket proyek saja. “Kalau 10 paket proyek dikalkulasikan dari fee yang diberikan, nominalnya hanya mencapai Rp 380 juta. Jadi, masih ada sisa Rp 910 juta dari fee yang diberikan klien kami,” katanya.
Meskipun demikian, Marga Indra tetap mengerjakan 10 paket proyek itu. Pekerjaan dilakukan dengan dana pribadinya. Aan membuktikan itu dengan menunjukkan surat perintah membayar (SPM) sebesar Rp 1,53 miliar. Akan tetapi, ketika akan diklaim pencairan di Bank NTB sesuai SPM 10 paket itu, ternyata yang hanya bisa dicairkan sebesar Rp 830 juta. “Itu karena terlapor sudah lebih dahulu menjaminkan 10 paket proyek ke Bank NTB dan melakukan pemotongan uang SPM,” ucap dia.
Mengetahui itu, Marga Indra menghubungi AR melalui sambungan telepon. Kembali, AR menjanjikan akan memberikan sisa 22 paket proyek pada tahun anggaran 2023. Namun, pada bulan September 2023, Marga Indra mengetahui bahwa paket proyek sebanyak 22 yang dijanjikan itu telah dikerjakan oleh orang lain. Atas dasar itu, pelapor menagih ke terlapor untuk mengembalikan sisa uang dari hasil pekerjaan 22 paket proyek yang belum kembali, pun sisa pemberian uang tahun 2021 dengan nilai keseluruhan Rp 1,6 miliar.
Dalam laporan itu, disebutkan AR juga meminjam uang sebesar Rp 2 miliar ke Marga Indra pada tahun 2024. Peminjaman itu ada akta perjanjian utang piutangnya dan dibuat di hadapan notaris. “Klien kami kasih tunai Rp 1,5 miliar dan dalam bentuk barang seharga Rp 500 juta,” katanya.
Perjanjian utang piutang itu dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) dua bidang tanah yang berada di wilayah Sumbawa dengan luas 3.560 meter persegi dan 60 meter persegi. Dari total pinjaman itu, belum sepenuhnya dikembalikan. Masih ada sisa Rp 295 juta. “Jaminan dua bidang lahan sesuai yang disebut dalam akta perjanjian juga tidak pernah diberikan,” sebutnya.
Marga Indra yang kembali merasa kecewa dengan terlapor karena hingga kini masih mengalami kerugian Rp 2 miliar, akhirnya melaporkan AR ke Polda NTB. Akibat kelakuan AR ini, Aan mengungkapkan bahwa kliennya sekarang ini jatuh miskin. “Klien kami sekarang jatuh miskin, karena uang yang klien kami berikan ke terlapor ini berasal dari hasil gadai rumahnya, usahanya hancur dibuat,” kata Aan. (sid)