Kasus Jual Beli Lahan Trawangan Bakal Naik Penyelidikan

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus jual beli dan pungutan liar (pungli) dalam pengelolan aset pemprov yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) segera naik penyelidikan. “Sudah dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Sekarang mau naik lid. Di Intel itu. Tinggal tunggu sprin dari saya saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu, Sabtu (13/11).

Baca Juga :  Miliki Sabu, Ibu dan Anak Gadisnya Diamankan Polisi

Sesuai laporan yang diterima pihaknya dalam pengelolaan aset itu, diduga adanya jual beli tanah milik pemerintah daerah. Yang mana dalam prosesnya turut melibatkan aparatur pemerintah desa setempat. Setelah dilakukan pulbaket indikasi pidana dalam kasus yang dilaporkan ini semakin menguat. “Sudah pasti ada (pidana),” tegas Tomo.

Untuk itu keterlibatan pihak aparatur desa ini nantinya bakal diusut tuntas. Sebab di lahan seluas 65 hektare yang sebelumnya disewakan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) ini sudah jelas milik pemerintah daerah tetapi ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan jual beli lahan. Perbuatan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara. (der)

Komentar Anda