Kasus Jerongkoak Ditangani Kemen LHK

ILUSTRASI SENGKETA LAHAN

SELONG– Kasus  sengketa lahan hutan lindung Jerongkoak  Desa  Bebidas Kecamatan Wanasaba masih belum berakhir. Ratusan hektar lahan hutan lindung Jerongkoak sampai saat ini masih dikuasasi warga.  Lahan itu digarap  warga untuk  bertani.

Meski berapa kali upaya pengusiran  dilakukan pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) namun itu tak membuat warga gentar. Sengketa ini pun  berujung ditangkapnya dua orang pejuang tanah adat, Safi'i dan Sulaiman.  Selain itu, terlebih dahulu pihak TNGR memproses salah satu operator yang mengoperasional alat berat.

[postingan number=3 tag=”sengketa”]

Kini proses hukum sengketa di hutan lindung Jerongkoak sepenuhnya diambil alih Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Kepala Balai TNGR NTB Agus Budi Santosa mengatakan, sengketa lahan di hutan lindung Jerongkoak   statusnya sudah mengarah ke ranah hukum. Bahkan dalam kasus ini dua orang warga dan satu operator alat berat telah diproses sampai ke pengadilan dan telah divonis.‘’ Kasusnya sudah diranah hukum,” ungkap Agus, Selasa kemarin (24/1).

Baca Juga :  Diperiksa Jaksa, Ridwan Bajeri Mangkir

Setelah dijatuhkan vonis, kini kelanjutan  proses hukum sengketa di hutan lindung kata Agus, ditangani pihak  Dirjen Penegakkan hukum Kemen LHK. Pihaknya kata Agus,  tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar secara panjang lebar. Untuk lebih jelas seperti apa  proses hukum sengketa hutan lindung tersebut, sepenuhnya yang lebih mengetahui pihak Dirjen Penegakan Hukum itu sendiri. ‘’ Mulai dari proses persidangan sampai vonis, pihak Dirjen yang handel. Kalau persoalan ini, jika kasusnya ke masuk ranah hukum ditangani pihak Dirjen,” tungkas Agus.

Baca Juga :  Berkas Kadus Trawangan Kembali Dilimpahkan

Sementara dua warga Jerongkoak yang merupakan pejuang tanah adat, Safi'i dan Sulaiman , dalam vonis di Pengadilan Selong  dinyatakan bersalah. Keduanya  dijatuh hukum hukuman 1 tahun 6 bulan  penjara  dan denda Rp 50 juta.  Jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Keduanya dianggap secara sah terbukti dan bersalah telah melakukan   kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan pada zona lain dari taman nasional yang dikelola TNGR. Namun bagi warga  Safi'i dan Sulaiman dianggap tidak bersalah. (lie)

Komentar Anda