SELONG– Kasus sengketa lahan hutan lindung Jerongkoak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba masih belum berakhir. Ratusan hektar lahan hutan lindung Jerongkoak sampai saat ini masih dikuasasi warga. Lahan itu digarap warga untuk bertani.
Meski berapa kali upaya pengusiran dilakukan pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) namun itu tak membuat warga gentar. Sengketa ini pun berujung ditangkapnya dua orang pejuang tanah adat, Safi'i dan Sulaiman. Selain itu, terlebih dahulu pihak TNGR memproses salah satu operator yang mengoperasional alat berat.
[postingan number=3 tag=”sengketa”]
Kini proses hukum sengketa di hutan lindung Jerongkoak sepenuhnya diambil alih Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Kepala Balai TNGR NTB Agus Budi Santosa mengatakan, sengketa lahan di hutan lindung Jerongkoak statusnya sudah mengarah ke ranah hukum. Bahkan dalam kasus ini dua orang warga dan satu operator alat berat telah diproses sampai ke pengadilan dan telah divonis.‘’ Kasusnya sudah diranah hukum,” ungkap Agus, Selasa kemarin (24/1).
Setelah dijatuhkan vonis, kini kelanjutan proses hukum sengketa di hutan lindung kata Agus, ditangani pihak Dirjen Penegakkan hukum Kemen LHK. Pihaknya kata Agus, tidak punya kewenangan untuk memberikan komentar secara panjang lebar. Untuk lebih jelas seperti apa proses hukum sengketa hutan lindung tersebut, sepenuhnya yang lebih mengetahui pihak Dirjen Penegakan Hukum itu sendiri. ‘’ Mulai dari proses persidangan sampai vonis, pihak Dirjen yang handel. Kalau persoalan ini, jika kasusnya ke masuk ranah hukum ditangani pihak Dirjen,” tungkas Agus.
Sementara dua warga Jerongkoak yang merupakan pejuang tanah adat, Safi'i dan Sulaiman , dalam vonis di Pengadilan Selong dinyatakan bersalah. Keduanya dijatuh hukum hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Keduanya dianggap secara sah terbukti dan bersalah telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan pada zona lain dari taman nasional yang dikelola TNGR. Namun bagi warga Safi'i dan Sulaiman dianggap tidak bersalah. (lie)