SELONG- Penangan kasus ambruknya jembatan penghubung Pancor- Sekarteja yang menewaskan lima orang pekerja masih berjalan di tempat.
Sampai saat ini kepolisian belum satu pun menetapkan tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek maut itu.
Proses uji lab yang dilakukan Pusat Forensik Laboratorium (Puslabfor) Polda Bali sudah tuntas. Hasilnya pun sudah turun dan diterima Satreskrim Polres Lotim. Hasil tersebut bagian dari proses penyelidikan untuk melengkapi barang bukti yang telah dikantongi. Kini hasil itu masih dikaji penyidik untuk menentukan sikap terkait penyimpangan pengerjaan jembatan itu. Hasil uji lab itu akan disimpulkan dalam gelar perkara nanti.
‘’ Kalau penetapan tersangka belum, tapi hasil uji lab sudah kita terima,” aku Kasatreskrim Polres Lotim AKP Wendi Oktariansyah Sabtu lalu (16/7).
Yang jelas, penangan kasus ini tetap akan berlanjut. Namun terkait dengan penetapan tersangka, semua itu akan ditentukan setelah dialakukan gelar perkara. Pihaknya pun mengupayakan proses gelar perkara itu bisa secepatnya dilakukan.Sehingga penetapan tersangkanya juga bisa secepatnya ditentukan.
‘’ Tunggu dulu masih di proses, hasilnya akan kita simpulkan dalam gelar perkara,” pungkas Wendi.
Diketahui, sejak kasus ini ditangani kepolisian, sudah banyak pihak yang terlibat dalam proyek tersebut telah diperiksa. Diawal penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kepala tukang dan sejumlah pihak yang ada di saat proses pengecoran jembatan tersebut dilakukan.
Pemeriksaan lanjutan menyasar ke dua orang pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Dua pengawas PU juga ikut menjadi korban dalam tragedi itu. Namun keduanya berhasil selamat meski mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.
Selain memeriksa pengawas, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di PU. Pejabat dimaskud yaitu Kabid Bina Marga Dinas PU Mudahan. Yang bersangkutan diperiksa disebabkan karena pengerjaan proyek itu ditangani langsung Bidang Bina Marga. Bahkan agenda pemeriksaan juga dilakukan terhadap Plt Kadis PU.
Pemerisaan terakhir dilakukan terhadap pihak kontraktor, dalam hal ini direktur CV Pilar Mandiri Salman. Dia ini hanya diperiksa sekali dalam kasus ini. Pemeriksaan yang bersangkutan menyangkut tanggung jawab selaku pihak konsultan pelaksana yang memenangkan tender proyek tersebut. (lie)