Kasus Jalan Pengantap-Kuta Segera Penyidikan

Kombes Pol M Suryo Saputro (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyelidikan kasus proyek jalan Pengantap-Montong Ajan-Kuta senilai Rp 23.077.962.000 yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB memasuki babak baru.

Pasalnya Ditreskrimum Polda NTB memberikan sinyal kuat kasus tersebut akan dinaikkan penangananannya ke tahap penyidikan. “Kasus ini sudah kita lakukan gelar perkara (ekspose, red). Semoga dalam waktu dekat akan kita naikkan ke penyidikan,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol M Suryo Saputro  kemarin.

Namun, untuk kasus tanah seperti ini, pihaknya terlebih dahulu sudah mengusahakan bisa diselesaikan lewat jalur mediasi. ‘’ Mediasi sudah kita lakukan,’’ katanya. 

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan. Antara lain, seharusnya proyek tersebut adalah proyek peningkatan jalan. Namun, kenyataan yang ditemukan adalah ada sebagian digunakan untuk pembangunan jalan baru. Sehingga hal tersebut masih dipertanyakan oleh kepolisian.

Ia menduga dalam hal  ini ada masyarakat yang dirugikan. Karena tanahnya ada yang digunakan untuk proyek yang disebutnya tidak seharusnya dilakukan. ‘’Itu yang sudah kita temukan dari penyelidikan ini,’’ ungkapnya.

Disinggung mengenai sebelumnya pernah ada perjanjian dari investor yang dilalui peningkatan jalan tersebut tanahnya akan dihibahkan?. Mantan Kabid Humas Polda NTB ini mengatakan,  pihaknya membuka kesempatan untuk bisa menunjukkan fakta-fakta yang ada. Namun dari data PU NTB tidak pernah ada. ‘’ Kita juga sudah kroscek apakah yang dimaksud dengan hibah ini ada yang tertulis. Atau juga apakah ada dari BPN, nah itu tidak ada datanya secara tertulis,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Minta PU Bayar Ganti Rugi

Suryo mengatakan ada sebagian tanah yang menurut masyarakat masih menjadi haknya. Terbukti dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehingga ada pekerjaan yang dilakukan oleh proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah dilakukan sebelumnya. Karena proyek tersebut menurut kepolisian dilakukan secara bertahap. ‘’Untuk sementara ini memang ada tanah masyarakat yang digunakan oleh proyek tersebut yang tidak sesuai dengan perencanaan. Itu dikuatkan dengan adanya SHM tadi,’’ katanya.

Semua pekerjaan yang dilakukan dalam proyek ini disebutnya mempunyai peta pengerjaan. Ternyata, adapun yang ditemukan petugas, ada lokasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan peta awal yang sudah direncanakan.  Dikatakan, sudah ada masyarakat yang dirugikan karena tanahnya digunakan. Sehingga tanah milik masyarakat ada yang berkurang. Kepolisian juga disebutnya sudah berkoordinasi dengan BPN terkait dengan permasalahan ini. ‘’Kalau betul itu tanahnya masyarakat dan bisa kita buktikan. Maka disana sudah ada tindak pidananya. Kita sudah rekonstruksi tanah tersebut dengan BPN,’’ bebernya.

Baca Juga :  Jalan Rusak Parah Warga Melahirkan di Kendaraan

Suryo mengatakan silahkan saja masing-masing pihak mengeluarkan argumennya.  Padahal kata dia, fakta yang ada di lapangan tidak demikian adanya. ‘’ Kalau mereka tidak gentar ya silahkan berikan data dan faktanya ke kita. Karena selama kita minta, yang disebut dengan hibah itu tidak pernah ditunjukkan. Kalau ada kan cukup di foto copy ya selesai masalahnya. Ini koq gak ada,’’ ungkapnya.

Kepolisian juga disebutnya sudah mengkroscek ke pemilik tanah terkait dengan apakah hibah ini memang ada. Ternyata masyarakat mengatakan tidak pernah mengibahkan tanah. Sedangkan yang dihibahkan menurut masyarakat adalah jalan lama. ‘’ Yang dihibahkan itu peta yang lama. Nah sekarang ini buat baru lagi jalannya. Dan tanah masyarakat yang dipotong ini kurang lebih sepanjang 2 kilometer,’’ tandasnya

Kepala PU NTB disebutnya sudah diminta klarifikasinya beberapa waktu lalu bersama dengan kepala bidang bina marga. ‘’Sudah kita minta klarifikasinya dan beliau sudah datang ke Polda. Kira-kira bulan lalu,’’ jawabnya.(gal)

Komentar Anda