MATARAM – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu memastikan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus investasi online future e-commerce (FEC). “Belum ada tersangka,” kata Nasrun, Kamis (19/10).
Adanya informasi beredar bahwa Polda NTB telah menetapkan tersangka, ditegaskan itu informasi tidak valid. Namun tak dipungkiri, penanganan investasi bodong ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Namun, sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka, “Iya, sudah naik sidik (penyidikan),” ujarnya.
Menyinggung penyidik akan melibatkan ahli dalam proses penyidikan, Nasrun enggan memberikan komentar panjang lebar. “Berkenan ke Pak Kabid Humas ya,” jawabnya.
Diketahui, Polda NTB menangani 13 laporan korban FEC. Penanganannya di bawah Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Dari 13 laporan yang ditangani Polda, tiga di antaranya yang diambil alih penanganannya dari Polres Loteng. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa, belum dirincikan.
Sebelumnya, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, sejumlah saksi pernah dimintai klarifikasi. Salah satunya dari mentor FEC. (sid)