Kasus Ikan Teri Diserahkan ke Inspektorat

Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Munif (dok)

MATARAM- Pengusutan kasus dugaan penggelembungan (mark-up) harga dalam pengadaan ikan teri kering yang masuk pada paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang untuk masyarakat terdampak COVID-19 terus berjalan di Kejaksaan Tinggi NTB.
Hal ini menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang menduga bahwa terjadi permainan dalam pengadaan ikan teri ini hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi NTB, Munif
mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Sejauh ini, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait baik itu dari pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB hingga para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dari sana pihaknya menemukan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan negara.
Hanya saja pihaknya tidak langsung melakukan penyelidikan. Melainkan menyerahkan kasus ini ke Inspektorat. “Nanti Inspektorat yang melakukan audit,”ujarnya.

Bila nanti hasil audit memang benar terjadi kerugian keuangan negara, maka biasanya kata Munif, pihak instansi atau pun rekanan akan diberikan batas waktu untuk mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan atau mengganti kerugian keuangan negara, maka barulah pihak kejaksaan akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke tahap penyelidikan.
“Kita utamakan penyelamatan kerugian keuangan negara karena masyarakat sekarang tidak peduli seberapa banyak orang yang dipenjara. Tetapi bagaimana mereka bisa makan dan bagaimana menikmati pembangunan,”bebernya.

Diketahui, ikan teri ini masuk paket pengadaan JPS Gemilang tahap dua sebagai pengganti telur yang banyak bermasalah. Pada tahap II anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 2,8 miliar. Dalam pengadaannya Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng sekitar 20 UKM/IKM untuk memproduksi ikan teri kering jenis lore. Harga perkemasan 250 gram senilai Rp 19 ribu. Produknya disiapkan sebanyak 125 ribu paket sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) JPS Gemilang Tahap II.

Untuk tahap III, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB menggandeng enam penyedia ikan teri kering jenis ijo dari kalangan perusahaan swasta. Dengan kesiapan anggaran Rp 2,4 miliar, harga beli per kemasan ukuran 250 gram senilai Rp 15 ribu. Pada penyaluran bantuan sosial COVID-19 terakhir ini, pemerintah menyalurkannya kepada 120 ribu KPM. (der)

Komentar Anda