PRAYA – Satreskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat memproses kasus dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Sahabudin. Kasus tersebut dilaporkan karena diduga gelar sarjana ekonomi (SE) yang disematkan kepada Sahabudin diduga palsu. Ijazah yang diduga mencantumkan nama Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) terbantahkan karena kampus tersebut memiliki fakultas ekonomi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihak Satreskrim menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ijazah yang diduga digunakan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Praya Barat-Praya Barat Daya tersebut, sehingga saat ini penyidik sudah menaikan kasus tersebut ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Bratha Kusnadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus dugaan ijazah palsu tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. “Kasusnya sudah naik penyidikan dan SPDP juga sudah kita sampaikan ke Kejari. Sekarang kita tinggal memanggil saksi-saksi untuk diperiksa,” ungkap IPTU Lalu Brata Kusnadi, Jumat (13/12).
Karena kasus ini baru naik penyidikan, pihaknya juga mulai mengagendakan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang diklarifikasi saat masih tahap penyelidikan. Namun sampai dengan saat ini saksi yang baru diperiksa adalah pihak pelapor, sementara saksi dari UMMAT dan operator partai juga sudah dilayangkan surat panggilan. “Saksi pelapor sudah kita periksa dan saksi dari UMMAT dan operator sudah kita layangkan surat panggilan. Dalam penyidikan ini kita akan mencari siapa yang bertanggungjawab, kalau dugaan perbuatan melawan hukum ada karena itulah kasus ini bisa naik penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik mengenakan pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 ayat dua KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, terkait kapan penetapan tersangka dalam kasus ini. “Kalau saksi-saksi sudah rampung kita periksa kemudian kita lakukan gelar perkara. Makanya belum bisa kita sampaikan secara detail karena ini baru dinaikan ke penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya Sahabuddin ketika dikonfirmasi kaitan dengan laporan tersebut enggan memberikan tanggapan. “Adek Bae Dengan Ngelapor Arik (Biarkan saja orang melapor, red),” singkatnya. (met)