Kasus IGD dan ICU RSUD KLU, PPK Kembali Diperiksa

DIPERIKSA: HZ, tersangka kasus IGD dan ICU RSUD KLU saat menjalani pemeriksaan dengan ditemani penasihat hukumnya di ruang Pidsus Kejati NTB, Jumat (5/11). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) melanjutkan pemeriksaan tersangka kasus IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat  (5/11).

Tersangka yang diperiksa kali ini hanya satu orang yaitu HZ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). “Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang kemarin,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Hal yang berhubungan dengan materi pemeriksaan, Dedi tidak bersedia membeberkannya. Yang jelas ada beberapa hal yang didalami penyidik terkait peran tersangka HZ dalam proyek senilai Rp 5,1 miliar pada 2019 tersebut. “Materi pemeriksaannya tidak bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat JCH KLU Gagal Berangkat

Pemeriksaan terhadap HZ ini merupakan yang kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertamanya pada Rabu (3/11). Saat itu ia diperiksa bersama tersangka lainnya yaitu LFH  selaku Direktur CV Indomulya Consultant (konsultan pengawas).

Untuk tersangka lainnya yaitu mantan Direktur RSUD SH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), MR selaku Kuasa PT Bataraguru (penyedia), serta DKF Wakil Bupati KLU masih menunggu jadwal. Dalam kasus ini, DKF bertindak selaku staf konsultan pengawas. “Semua akan diperiksa. Tersangka lain menunggu jadwal,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi IGD dan ICU RSUD KLU Berlanjut

Dalam kasus ini, kerugian negaranya Rp 742.757.112,79. Kerugian muncul dari pengerjaan proyek penambahan ruang IGD dan ICU yang dikerjakan oleh PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan. (der)

Komentar Anda