Kasus Hukum Sertifikat Pribadi Sekaroh Agar Dituntaskan

H Rumaksi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi NTB, H Rumaksi mendorong persoalan hukum  sertifikat pribadi di hutan lindung Sekaroh Lombok Timur segera dituntaskan.

Menurutnya, saat ini satu-satunya solusi atas  keberadaan puluhan warga yang mengantongi sertifikat pribadi di lahan hutan lindung yaitu keputusan pengadilan. Sengketa sertifikat pribadi di hutan lindung Sekaroh sejak lama telah ditangani oleh aparat penegak hukum. “Sekarang kita harus dorong dan desak penegak hukum untuk secepatnya memutuskan masalah ini, jangan biarkan masyarakat kebingungan dan tidak tahu mana yang benar,” kata Rumaksi  kepada Radar Lombok Kamis kemarin (20/10).

Menurutnya,  perbedaan sikap yang kontras antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB dengan Dinas Kehutanan NTB, terkait status sertifikat tanah pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh membuat publik bingung. Hal tersebut dinilai sangat memalukan. Rumaksi  sangat  menyesalkan hal seperti itu terjadi. “Ini kan  sama-sama instansi pemerintahan, kok sikapnya  berbeda sekali. Jelas membingungkan masyarakat dan sangat memalukan,” ujarnya.

Rumaksi mengingatkan  dua instansi pemerintah yang seharsnya bisa bersinergi dan meningkatkan koordinasi malah terlihat sebaliknya. Saling klaim dan mencari pembenaran lanjut  Rumaksi , tidak akan pernah  menemukan solusi apapun. Terlebih lagi kedua belah pihak sama-sama ngotot merasa dalam posisi  yang benar dan sesuai aturan. Menurut Rumaksi, apabila ada warga yang tinggal di kawasan hutan, pemerintah daerah (pemda) memang  berkewajiban mengeluarkan masyarakat. Namun tentunya dengan cara-cara yang tidak merugikan pihak manapun. “Keluarkan saja masyarakatnya, terus peruntukan hutan itu silahkan diatur oleh  pemda,” sarannya.

Baca Juga :  Otak Perampokan Sadis Sekaroh Ditembak

Dinas Kehutanan sendiri meminta agar BPN mencabut atau membatalkan sertifikat pribadi yang ada di Sekaroh. Pasalnya, sekitar 34 sertifikat pribadi tersebut sudah jelas-jelas berada di Kawasan Hutan Sekaroh (RTK 15) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 8214/Kpts-II/2002 tanggal 9 September 2002.

Pihak BPN NTB sampai saat ini tidak mau mencabut sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh. Alasanya semua sertifikat pribadi yang diklaim masuk kawasan hutan lindung Sekaroh telah memenuhi semua unsur Undang-Undang (UU) dan berbagai aturan yang ada. Puluhan sertifikat yang saat ini menjadi sengketa tersebut dinilai berada di luar kawasan hutan lindung Sekaroh.  “Sekarang saya minta kedua belah pihak menunggu saja keputusan pengadilan, apapun hasilnya harus ditaati. Makanya penegak hukum harus bisa lebih cepat menuntaskan masalah ini,” harap Rumaksi.

Baca Juga :  Dua Pekan, Kasus Sertifikat Sekaroh Tuntas

Sementara itu, Kepala Desa Sekaroh H Muhammad Mansur dalam surat pernyataannya  menegaskan, semua sertifikat pribadi yang saat ini masih menjadi sengketa berada  di dalam  Kawasan  Hutan Lindung Sekaroh  RTK  15. Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terletak  di Pantai Pink, Temeak  dan sekitarnya. “Lokasi tersebut  memang berada  di dalam  Kawasan  Hutan Lindung,” tegasnya.

Selain itu, semua  dokumen  sertifikat (pemilikan dan sproradik – red) yang  pernah  diterbitkan  sudah dibatalkan dan ditarik kembali pada tahun 2014. Hal itu dilakukan sesuai dengan  instruksi Bupati Lombok Timur nomor 522.5/822IHUTBUN/2013. “Semua  sertifikat  tanah  pribadi itu sudah tidak terdaftar lagi di kantor desa Sekaroh,” ungkapnya. (zwr)

Komentar Anda