Kasus GTI, Pejabat KLU Terancam?

Adhar Hakim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Penanganan kasus penelantaran aset oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), belakangan justru membuat sebagian pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) gemetaran. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi NTB menargetkan praktik penarikan pajak di Trawangan.

Kejati sama sekali tidak membidik Pemerintah Provinsi NTB selaku pemilik aset. Begitu pula dengan PT GTI selaku pengelola aset, masih tetap tenang-tenang saja. Pengusutan penarikan pajak, pada dasarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2019, Ombudsman Perwakilan NTB sudah memberikan peringatan. “Sampai saat ini, secara hukum itu wilayah GTI. Kalau sekarang Kejaksaan masuk untuk periksa penarikan pajak, itu beralasan, mendasar,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim kepada Radar Lombok, Senin (8/2).

Ditegaskan Adhar, penarikan pajak harus memenuhi tiga hal. Yaitu kewenangan yang patut, dasar hukum dan pajak disetor ke kas daerah dengan benar. “Jika tiga hal itu tidak terlaksana dengan baik, maka layak kejaksaan masuk,” ujar Adhar.

Ombudsman sendiri sejak 2019 telah melarang Pemda KLU menarik pajak. Mengingat, dasar hukumnya tidak ada. Namun, KLU beralasan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi NTB.

Sementara Pemprov sendiri, membantah pemberian izin tersebut. Itulah salah satu masalah utama dalam kasus penelantaran aset. Koordinasi antara Pemda KLU dengan Pemprov NTB tidak beres. “Kami sudah dorong proses pencegahan waktu itu. Karena temuan assisment cepat yang kami lakukan, ada potensi maladministrasi yang sangat kuat dalam praktik penarikan pajak,” ungkap Adhar.

Sebagian rekomendasi Ombudsman sudah dilaksanakan. Misalnya pola penarikan retribusi di sistem-sistem penyeberangan. “Namun memang pada penarikan pajak, masih terjadi tarik ulur saat itu. Karena belum selesai koordinasi KLU dengan Pemprov. Jadi jika saat ini Kejaksaan masuk menindaklanjuti itu, tentu wajar,” katanya.

Pertanyaan besar Ombudsman kepada KLU, apa dasar hukumnya berani menari pajak di lahan Pemprov? Pasalnya, lahan tersebut dikelola GTI. Sementara pihak luar, menguasai secara ilegal. “Pertanyaan utama kami, dasar kewenangan tarik pajak apa?” ujar Adhar.

Luas aset Pemprov di Trawangan mencapai 75 hektar. Namun 65 hektar dikerjasamakan dengan PT GTI. Masyarakat atau pengusaha, kemudian secara ilegal masuk ke lahan yang dikelola PT GTI tersebut. Pada lahan 65 hektare, seharusnya PT GTI selaku investor yang membangun berbagai fasilitas kepariwisaan. Namun faktanya, semua fasilitas yang ada saat ini seperti hotel, bar, kafe, restoran, kolam renang, spa, pusat yoga dan lain sebagainya dibangun oleh pengusaha lain. “Semua bangunan itu ilegal. Kalau PAD bersumber dari sana, sama artinya membenarkan bangunan-bangunan ilegal tersebut. Gak ada dasar hukum melakukan penarikan. Itu berpotensi korupsi, berpotensi pungli,” tegas Adhar. 

Sebelumnya, juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan mengungkapkan, hasil penelusuran Tim bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB menemukan, terdapat 89 pengusaha yang membangun usaha di aset Pemprov itu. Namun, Pemda KLU sejak tahun 2012 telah menarik pajak dari aktivitas usaha di sana.

Dalam setahun, uang pajak dari aset di Gili Trawangan tersebut mencapai Rp 54 miliar. Apabila dihitung sejak 2012, maka hingga 2020 sudah terkumpul uang pajak sekitar Rp 486 miliar. Berdasarkan kajian bidang Datun, Pemda KLU tidak memiliki hak untuk menarik pajak dari usaha yang tidak memiliki izin. Mereka hanya bisa mengambil pajak dari usaha yang sudah mengantongi izin. ”Sekarang, apa dasarnya Pemkab menarik pajak. Sementara izin usaha dari pengusaha itu tidak ada,” ucap Dedi Irawan.

Pertanyaan pentingnya, apakah semua pajak itu masuk ke kas daerah? Mengingat, pengusaha yang membayar pajak tidak terdaftar di Pemda KLU. ”Nanti bakal dikaji bersama KPK. Apakah ada unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi,” kata Dedi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi yang membidangi aset daerah, mengingatkan agar legislatif dilibatkan dalam penyelesaian kasus GTI. “Saran agar dilakukan adendum, harus dibicarakan juga dengan DPRD. Karena sejak awal DPRD terlibat,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda