MATARAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 12 orang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Selasa (6/8). Ke 12 saksi yang diperiksa itu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung shelter tsunami atau tempat evakuasi sementara (TES) tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang telah menetapkan dua tersangka.
Pemeriksaan dengan meminjam kantor BPKP NTB itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. “Iya, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di BPKP NTB,” ujar Tessa via WhatsApp (WA), Selasa (6/8) kemarin.
Tessa membeberkan 12 saksi yang diperiksa itu, ada dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial AN, kemudian 5 orang saksi dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), masing-masing berinisial YS selaku ketua, IJ selaku sekretaris, dan inisial SHT, MS dan KS selaku anggota.
Saksi lainnya ada dari kelompok kerja (Pokja) sebanyak 3 orang, inisial DJM selaku ketua, AH selaku sekretaris dan satu orang lagi sebagai anggota Pokja berinisial IRH. “Tiga saksi lainnya dari konsultan manajemen kontruksi, masing-masing berinisial DJI, WP dan SKM,” sebut Tessa.
Mereka mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WITA, hingga pukul 17.00 WITA. Pantauan Radar Lombok di kantor BPKP NTB, sebelum pukul 17.00 WITA, satu per satu para saksi mulai keluar. Namun saat diminta keterangan, para saksi kompak irit bicara.
“Saya nggak tau (pemeriksaan). Saya dari BPBD NTB,” timpal salah satu saksi yang keluar saat diminta keterangan.
“Saya awasi pemeriksaan ini,” jawab saksi lainnya, sambil masuk ke dalam mobil.
“Saya tidak diperiksa, ada teman di sini,” kata saksi lainnya dengan menggunakan baju dinas Pemprov NTB.
Dalam kasus ini, KPK beberapa waktu lalu telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap dua orang. Satu tersangka merupakan penyelenggara negara, dan satunya merupakan pelaksana proyek dari kalangan BUMN. Namun demikian, KPK masih belum membuka identitas kedua tersangka.
KPK menetapkan tersangka dengan munculnya kerugian negara sebesar Rp 19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.
Gedung TES Tsunami Lombok Utara ini merupakan proyek yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.
Pelaksana proyek ini adalah PT Waskita Karya. Pembangunan gedung di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dimulai pada Agustus 2014 dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari APBN.
Pada 16 Juli 2017, proyek gedung dengan daya tampung 3.000 orang ini telah diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Namun setelah serah terima, gedung tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan, sehingga berstatus mangkrak. Bahkan kini gedung tersebut, mengalami rusak parah akibat gempa yang terjadi pada tahun 2018. (sid)