
MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menghentikan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan. Yakni dugaan korupsi di Bank NTB Syariah dan pembayaran gaji puluhan staf khusus (stafsus) era Gubernur-Wakil Gubernur NTB Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalillah.
Kedua kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ada indikasi melawan hukum yang ditemukan penyidik. “Penyelidikan Bank NTB Syariah ini kami hentikan karena tidak ada indikasi perbuatan pidana dan tidak ada indikasi kerugian negara,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati, Selasa (28/5).
Penyelidikan yang dilakukan untuk mencari ada atau tidaknya indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan kesalahan wewenang. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, kesalahan wewenang itu tidak ditemukan. “Itu belum kami temukan (kesalahan wewenang),” ungkapnya.
Begitu juga dengan dugaan korupsi pembayaran gaji stafsus dihentikan karena tidak ada indikasi pidana dan kerugian negara. Penghentian penyelidikan dua kasus tersebut setelah klarifikasi terhadap para pihak terkait. “Kalau suatu saat ada bukti baru, kami akan buka lagi (penyelidikan),” katanya.
Senada disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB I Wayan Riana. Terkait dugaan korupsi di Bank NTB Syariah, dalam laporan yang diterima bahwa penyaluran kredit pada Bank NTB Syariah diduga bermasalah. “Setelah kita cek sudah sesuai (penyaluran kredit),” ungkap I Wayan Riana.
Sebelum kasus ini dihentikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari kalangan Bank NTB Syariah maupun debitur. Termasuk meminta pendapat dari ahli yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. “Kredit ini jangka waktunya masih panjang,” katanya.
Sementara kasus dugaan korupsi pembayaran gaji stafsus dihentikan penanganan setelah meminta pendapat ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permintaan pendapat ahli tersebut untuk melihat regulasi pembentukan stafsus seperti penetapan besaran honor dan sumber dana. “Dari ahli (Kemendagri) mengungkapkan tidak ada pidana, semua proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Begitu juga dengan hasil klarifikasi para stafsus yang menerima honor dari anggaran daerah, seluruh stafsus menjalankan tugas sesuai aturan. “Semua stafsus kami sudah klarifikasi semua. Semuanya ada output kerja,” katanya.
Diketahui, dugaan korupsi pada Bank NTB Syariah ini dilaporkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof Zainal Asikin. Asikin melaporkan dugaan kredit bermasalah di Bank NTB Syariah Rp 24 miliar.
Sementara, pembayaran honor 50 stafsus sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan 50 stafsus dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD. (sid)