MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo terkait dugaan penipuan bisnis online Future E-Comerce (FEC). Koordinasi itu bertujuan untuk memastikan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam laporan masyarakat tersebut. “Karena kan hubungannya melalui akun,” ucap Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, kemarin.
Tidak hanya dengan Kementerian Kominfo saja, melainkan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Koordinasi dengan pemerintah pusat itu untuk menelusuri dan menguatkan bukti sebuah tindak pidananya. “Untuk menelusuri tindak pidananya, dengan adanya koordinasi itu kami bisa menentukan siapa yang bertanggungjawab,” sebutnya.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, laporan masyarakat soal dugaan penipuan online FEC masih terus berproses, dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Sudah 19 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda NTB belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Masih menjadi saksi, belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Laporan korban investasi bodong yang ditangani Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda NTB ini sebanyak 13 laporan. Jumlah kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 600 juta. Dari 13 laporan yang ditangani Polda, tiga diantaranya yang diambil alih penanganannya dari Polres Loteng. Kasus ini pun sudah ditahap penyidikan.
Penyidik meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH)-nya.
Sebelumnya, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, sejumlah saksi pernah dimintai klarifikasi. Salah satunya dari mentor FEC. Setelah naik penyidikan, saksi yang telah mintai keterangan itu, semuanya akan diperiksa kembali. (sid)