Kasus Empat IRT Dihentikan

DIHENTIKAN: Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat saat memberikan SP3 kepada empat IRT yang menjadi terdakwa kasus dugaan perusakan gudang rokok di Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAKejaksaan Negeri Praya akhirnya mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan kepada empat ibu rumah tangga (IRT) atas nama Nurul Hidayah, 38, Martini, 22, Fatimah, 38, dan Hultiah, 40, warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. Keempat IRT ini sebelumnya menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan pelemparan gudang rokok UD Mawar di desa mereka.

Penghentian penuntutan ini menjadi kasus satu-satunya yang berhenti dalam kasus pidana sebelum majelis hakim memutuskan empat IRT ini bersalah atau tidak. Penghentian ini dilakukan menyusul perdamaian yang dilakukan pelapor dan empat IRT ini. Dalam perkara ini, jaksa mengambil langkah langkah restorative justice untuk keadilan. Penyerahan surat penghentian ini berlangsung di kediaman ketua tim advokasi ‘Nyalakan Keadilan 4 IRT’, Ali Usman Ahim di Desa Teratak Kecamatan Batukliang Utara. Penyerahan surat ini juga dihadiri lawyer lainnya seperti  DA Malik, Wahyudin Lukman, dan Yan Mangandar Putra dan diserahkan langsung oleh  Kasi Pidum Kejari Praya Abdul Haris dan JPU lainnya.

Salah seorang Tim Advokasi Nyalakan Keadilan 4 IRT, DA Malik menyatakan, dengan sudah keluarnya surat penghentian penuntutan ini maka jaksa sudah berkomitmen untuk tidak menghadirkan 4 IRT ini ke pengadilan untuk diproses. “Jadi perkara ini sudah selesai dan sudah tidak ada lagi persidangan,” ungkap DA Malik saat dihubungi Radar Lombok, Selasa (9/3).

Dari sistem hukum, Malik mengaku perkara ini adalah yang pertama kali terjadi dengan penghentian penuntutan karena sudah masuk sidang. Biasanya, tahap penghentian penyidikan atau SP3 ini terjadi semisal terdakwa meninggal dunia atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Di satu sisi ada juga kasus leiannya seperti perdata bisa diselesaikan di tengah persidangan. “Tapi inilah bagian dari prinsip-prinsip restorative justice sehingga kedepan APH juga harus memaksimalkan prinsip atau pristiwa yang tidak terlalu berefek luas,” tambahnya.

Malik juga menyinggung soal SE Kejagung dalam hal penyelesaian perkara dengan musyawarah atau restorative justice. Tapi itu biasa dilakukan sebelum dilakukan persidangan atau dilakukan ketika masih tahap penyidikan. “Tapi ini sudah masuk persidangan tapi kalau diskursus masalah itu mungkin bisa ditanyakan ke ahli pidana,” tambahnya.

 Terlepas dari itu, Malik mengapresiasi penghentian kasus ini sebagai salah satu iktikad baik APH dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa empat IRT ini. “Jadi ini pertama kali di Indonesia. Jadi harus dijadikan pembelajaran kenapa kemudian SP3 ini dikeluarkan,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Praya, Catur Hidayat Putra menerangkan, pihaknya telah menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejari pada para  empat terdakwa yang didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP didampingi oleh penasihat hukumnya di Desa Tratak Kecamatan Batukliang Utara. “Surat penghentian penuntutan dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, pada 8 Maret 2021 atas nama para terdakwa Hultiah, dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI,” ungkap Catur Hidayat Putra.

Persetujuan tersebut setelah dilakukan gelar perkara terkait hasil perdamaian antara saksi korban H Muh Suadri dengan empat terdakwa. Surat ini diajukan guna kepentingan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama empat terdakwa. Pengajuan ini dilaksanakan secara virtual oleh penuntut umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum langsung dari Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 11.15 Wita, Senin (8/3). Pengajuan ini dihadiri langsung Kepala Kejati NTB, Wakajati NTB, Kepala Kejari Lombok Tengah, Kasi Pidum, dan penuntut umum. (met)

Komentar Anda