Kasus E-KTP Palsu Lombok Timur, Polisi akan Bentuk Tim

Dikatakan, blangko administrasi kependudukan baik itu untuk pembuatan akta kelahiran, KK , dan KTP semuanya telah dicetak secara khusus oleh pemeritah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi kalau ada oknum yang dengan saja membuat identitas kependudukan tersebut di luar ketentuan yang telah ada, jelas itu merupakan suatu pelanggaran pidana.

Baca Juga :  Ketemu DPR, Tjahjo Curhat Utang Chip E-KTP

Secara khusus dia mendesak pihak Dukcapil membentuk tim khusus untuk mengusut masalah ini. Dukcapil diminta untuk menghitung berapa jumlah blangko yang telah diberikan pusat  kemudian disesuaikan dengan data warga yang telah melakukan perekaman. Disanalah nantinya akan terbongkar kemungkinan ada keterlibatan oknum internal Dukcapil.

“Kalau memang terbukti kita minta Dukcapil menyerahkan masalah ini ke aparat penegak hukum,” ungkap Khalik.

Baca Juga :  Berkas Tersangka Korupsi di Bank NTB Syariah, Polda Tunggu Respon JPU

Sementara itu Sekretaris Dinas Dukcapil Lotim, Azis, dengan tegas mengatakan, jika memang benar ada dugaan keterlibatan oknum pegawai Dukcapil, maka tentu dinas tidak akan tinggal diam. Apabila terbukti, Dukcapil akan langsung memecat pegawai tersebut, baik jika yang bersangkutan adalah PNS, lebih-lebih honorer.(lie)

Komentar Anda
1
2