Kasus E-KTP Palsu Lombok Timur Harus Diusut Tuntas

E KTP Palsu
E KTP Palsu

LOTIM – Pjs Bupati Lotim Ahsanul Khalik meminta pihak Dinas Dukcapil Lotim mengusut tuntas kasus E-KTP palsu yang kini banyak beredar. Bahkan ia berharap para oknum yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum karena selain merugikan masyarakat juga merugikan negara.

“ Blangko administrasi kependudukan baik itu akte kelahiran, KK dan KTP adalah dokumen resmi negara yang dicetak khusus oleh Kemendagri sehingga jika ada yang menyalahgunakan dengan membuat KTP palsu tetapi blangkonya asli tentu harus diproses sesuai aturan yang ada,” katanya kepada Radar Lombok, Kamis (12/4).

Ia juga mendesak Dukcapil segera membentuk tim untuk menangani masalah ini. Itu bisa dimulai dari berapa banyak blangko E-KTP yang didistribusikan Kemendagri ke Dukcapil. Lalu seberapa banyak sesuai dengan data perekaman dan penduduk yang masuk atau pindah dari daerah lain ke Lotim. “ Jadi nanti akan ketahuan siapa yang memegang blangko dan menyalahgunakannya,” imbuhnya.

Pengurusan E-KTP selama ini cukup rumit hingga menunggu proses sampai berbulan-bulan. Itu disebabkan oleh perangkat yang dimiliki Dukcapil yang tidak memadai. Kemudian ini dimanfaatkan oleh oknum. Maka ia minta oknum tersebut diproses hukum. “Kalau terbukti ada pihak yang bekerjasama dengan orang dalam saya minta Dukcapil serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Spesialis Jambret HP Diringkus

Sekretaris Dukcapil Lotim, Azis SPd, sebelumnya menegaskan jika nantinya terbukti ada oknum Dukcapil yang terlibat dalam persoalan KTP palsu ini yang bersangkutan akan langsung dipecat, baik yang bersangkutan PNS terlebih honorer. “Khususnya yang PNS tentu prosesnya akan kita serahkan ke bupati, yang jelas akan langsung dipecat baik dia honorer maupun PNS,” tegasnya.

Kasus pemalsuan E-KTP terungkap sekitar dua bulan lalu saat salah seorang warga Jerowaru hendak mengajukan perubahan status. Setelah dicek petugas di Dukcapil ternyata data yang bersangkutan tidak terekam di Dukcapil. Sementara blangko yang dipergunakan adalah blangko asli yang dikeluarkan Kemendagri.

Kemudian pada Jum’at (6/4)  lalu di Sambelia saat petugas perekaman KTP di kecamatan turun hendak melakukan perekaman di desa Labupandan. Data pemerintah desa menunjukkan masih banyak (ratusan orang)  yang belum melakukan perekaman. Namun faktanya yang datang melakukan perekaman tidak banyak. Bahkan beberapa orang mengatakan tidak perlu melakukan perekaman tetapi mereka bisa memiliki KTP. Ternyata setelah diselidiki KTP yang dimaksud adalah palsu meski blangko yang dipergunakan adalah asli yang di keluarkan Kemendagri. Bahkan warga dimintai uang Rp 100 ribu per KTP.

Bahkan dari temuan Dukcapil sendiri pada Senin (9/4) ada juga KTP palsu yang menggunakan blangko palsu. Dimana blangko yang dipakai membuat KTP tersebut kertasnya lain. Sementara pada logo putih di bagian belakang yang terdapat gambar garuda dan tulisan KTP serta RI tidak memantul. Hal ini terungkap saat salah seorang warga Montong Gading pemilik KTP palsu ini hendak melegalisir KTP di Dukcapil.

Baca Juga :  Kasus Bank NTB Syariah Terganjal Hasil Audit

Sementara dari informasi salah seorang warga Sambelia, peredaran KTP di Sambelia telah berlangsung lama dan bahkan ditengarai pengurusan KTP palsu ini untuk keperluan Pilkades Desember lalu. “Sudah lama kasus ini melalui dua oknum calo di Dukcapil yang sering datang ke Sambelia bekerjasama dengan salah seorang warga Labupandan,” paparnya.

Ia memperkirakan jumlah warga Labupandan yang memiliki KTP palsu ini hingga 300-an orang.

Sedangkan pemerintah desa dan kecamatan setempat sangat menyayangkan hal tersebut. Betapa tidak, masyarakat kemudian melecehkan pemerintah desa dan kecamatan lantaran pengurusan KTP yang tidak memerlukan perekaman dan juga selesai sangat singkat hanya tiga hari.

Sementara melalui pemerintah hingga bertahun-tahun dan hal inilah yang terjadi. Hingga kemudian pemerintah Kecamatan Sambelia melaporkan kasus ini ke Kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dan pungli.(lal)

Komentar Anda