Kasus Dukungan Sejumlah Guru ke MJA Dihentikan

KAMPANYE: Sejumlah guru saat mengampanyekan Muchsin-Junaidi Arif (MJA) di Pilkada KLU 2024. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menghentikan penyelidikan dugaan pidana kampanye oleh sejumlah guru di Senaru, Kecamatan Bayan. Para guru tersebut menyampaikan dukungan kepada Muchsin-Junaidi Arif (MJA) di Pilkada KLU 2024.

Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Sengketa (P2S) Bawaslu KLU Suliadi mengatakan bahwa setelah ditangani Bawaslu, kasus dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam pembahasan lebih lanjut, kasus ini diputuskan untuk dihentikan.

Ada beberapa proses yang telah dilalui oleh Tim Gakkumdu. Pertama pembahasan pada 9 Oktober 2024 terkait peristiwa pidana. Pada saat itu Tim Gakumdu sepakat bahwa ada unsur pidana kampanye dalam kasus yang melibatkan para guru Madrasah Ibtidaiyah.

“Kami kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Misalnya semua guru yang ada di dalam video. Kemudian kami juga minta kesaksian dari kepala sekolah, orang yang memvideokan, hingga orang yang memberikan bahan kampanye. Orang yang memberikan bahan kampanye ini adalah salah satu tim sukses,” ujarnya.

Setelah klarifikasi, kemudian dibahas pada 12 Oktober 2024 terkait unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 187 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 yaitu setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h  huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sediktit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta.

Adapun Pasal 69 huruf i disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Setelah melalui pembahasan terkait unsur-unsur pasal yang disangkakan, ternyata kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. “Berdasarkan kesepakatan Tim Gakkumdu ada unsur pasal dugaan pidana yang tidak terpenuhi. Detailnya penyidik yang lebih paham,” jelasnya.

Sebelumnya, di video berdurasi 6 detik tersebut menampilkan beberapa orang guru meneriakkan yel-yel MJA. Kejadiannya diduga pada 7 Oktober 2024. “MJA, menang, menang, menang. Takbir Allahuakbar,” ucap mereka di dalam salah satu ruangan sekolah.

Selain video ada juga beredar foto di mana masing-masing guru memegang pamflet pasangan MJA yang berisi visi-misi dan program paslon MJA. (der)