Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD KLU Dilaporkan ke Kejati

Elly Rahmawati (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menerima laporan adanya dugaan korupsi terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU).
“Baru kita terima (laporan). Ada SPPD fiktif, ada juga pokir. Kita baru bisa bicara jelas kalau kita sudah cek datanya. Kita telusuri dulu,” ucap Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati, Kamis (30/1).

Dalam laporan yang diterima, dugaan SPPD fiktif dan penyelewengan pokir itu terjadi di sejumlah Anggota DPRD KLU, tidak secara menyeluruh. Dugaan itu muncul periode 2019-2024. Dugaan awalnya, SPPD dan pokir tersebut tidak sesuai peruntukan dan ada yang fiktif.
Diketahui, SPPD fiktif Anggota DPRD KLU ini ada juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Baca Juga :  Pengusutan Penjualan Aset Pemda Lobar Ditunda

Yang ditangani Kejari Mataram ini untuk tahun 2021. Pengusutan yang dilakukan Kejari Mataram itu juga pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil LHP BPK, besaran temuan SPPD fiktif DPRD KLU itu mencapai angka Rp186,5 juta. Temuan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021.

Baca Juga :  Sembilan Pelaku Penganiayaan Empat Mahasiswa Dibekuk Polisi

Angka itu keluar dari hasil LHP BPK yang menyebutkan adanya 51 orang yang diberikan SPPD tidak menggunakan uang sesuai dengan peruntukannya. Sebab hasil konfirmasi dari pihak hotel, mereka tidak ada yang menginap sesuai dengan peruntukan SPPD itu sendiri.
Penanganan yang dilakukan Kejari Mataram itu tak dipungkiri Elly.

Koordinasi akan dilakukan untuk memastikan penanganan yang telah dilakukan Kejari Mataram. “Nanti kami minta yang di Kejari Mataram, bagaimana perkembangan penanganan. Makanya nanti akan saya tanyakan lebih lengkapnya ke sana (Kejari Mataram),” tandasnya. (sid)