Kasus Dugaan Penyelewengan Beasiswa di UMMAT Dihentikan

JALAN: Wakil Rektor II dan III UMMAT jalan bersamaan menuju ruang penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan, saat selesai salat magrib di Kejari Mataram, Juli 2022. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan program beasiswa Bidikmisi tahun 2018, program beasiswa Kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT). Alasannya, karena tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di tahap penyidikan, tim penyidik menyimpulkan proses penyidikan perkara itu dihentikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widyana, Kamis (25/1).

Sebelumnya, penyidik sudah menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022. Namun seiring berjalannya proses penyidikan dan pemanggilan sejumlah pejabat di UMMAT, kasus tersebut dihentikan.

Baca Juga :  Pengklaim Lahan KEK Mandalika Mengadu

“Penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022 tanggal 30 Desember 2022,” ucapnya.

Dasar penghentian penyidikan, lanjutnya, karena ditemukan pemotongan dana Bidikmisi gempa tahun 2018 tersebut diperuntukkan untuk subsidi silang kepada mahasiswa yang tidak mendapat Bidikmisi gempa tersebut. “Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan NTB, yang pada intinya menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi dan substansi yang dilaporkan telah diselesaikan pada proses pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Balap F1 di Sirkuit Mandalika Diharapkan Tahun Depan

Penghentian tersebut juga diperkuat dengan hasil ekspose yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, yang menyatakan belum ditemukannya cukup bukti dan unsur kerugian negara yang belum terpenuhi. “Dan hasil ekspose di Badan Pengawas Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Provinsi NTB, dalam kasus itu belum ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Kendati sudah diberhentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti akan kembali diselidiki jika ditemukannya fakta baru. “Apabila di kemudian hari terdapat fakta-fakta yang baru, dapat dilakukan penyidikan kembali,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda