Kasus Dugaan Penghinaan Gelar Pahlawan, Polda Agendakan Pemeriksaan Saksi

Kombes Pol Kristiaji
Kombes Pol Kristiaji (dok/)

MATARAM—Penyidik  Ditreskrimum Polda NTB  menindaklanjuti  laporan  kasus dugaan penghinaan soal gelar pahlawan nasional TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD NTB dari partai Gerindra H Hamja.

Kasus ini dilaporkan setelah adanya pernyataan konteroversial H Hamja disalah satu media online terkait. Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap kasus yang dilaporkan tim pembela pahlawan nasional ini. Gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui posisi kasus tersebut. ‘’ Pasti kita tindak lanjuti. Hari ini  (kemarin) sudah kita gelar perkara kasusnya bagaimana,’’ ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Jumat kemarin (24/11).

Baca Juga :  Mantan Kadis Koperasi NTB Dituntut 2,5 Tahun

Sebagai langkah awal penanganan kasus ini, pihaknya akan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Seperti wartawan yang mewawancarai H Hamja. Setelah itu Pimpinan Redaksi (Pimred) media online yang menayangkan berita tersebut.  ‘’Saya sudah bilang ke kasubdit. Periksa dulu wartawannya. Baru periksa pimrednya kenapa bisa lolos berita-berita seperti ini. Ini juga sudah terkonfirmasi apa tidak,’’ ungkapnya.    

Kepolisian kata dia berhati-hati menganani kasus ini. Untuk itu, pihaknya akan memberdayakan dan melibatkan Dewan Pers dalam menangani ini. ‘’ Tentu saja Dewan Pers akan kita libatkan,’’ katanya.

Kasus ini dilaporkan tim pembela pahlawan nasional ke Polda NTB 16 November 2017. Ada beberapa pernyataan terlapor yang dianggap mengandung unsur penghinaan yang termuat di salah satu media online. Gelar pahlawan nasional yang diberikan sarat dengan muatan politis. Terlebih lagi saat ini, NTB dipimpin oleh TGH Zainul Majdi yang merupakan cucu Maulana Syeikh TGKH Zainuddin Abdul Madjid. Kemudian mulusnya pengususlan gelar pahlawan itu lantaran adanya kesepakatan politik untik kepentingan pemilu, mulai dari pilkada serentak 2018 maupun pilpres 2019. Selanjutnya, terlapor menyebut ada skenario politik dibalik pemberian gelar pahlawan nasional terhadap TGKH Zainuddin Abdul Madjid.

Baca Juga :  Jambret Beraksi Saat Pawai Ta’aruf di Islamic Center

Pernyataan terlapor juga diduga telah terjadi tindak pidana yang mengandung unsur penghinaan dengan meremehkan dan atau merendahkan martabat TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sebagai pemuka agama atau ulama. Selain itu, juga menghina KEPRES RI N0 115/TK/TAHUN 2017 tentang pemberian gelar pahlawan nasional. Oleh karena itu, penyataan dari terlapor dinilai memiliki beberapa subtansi penghinaan.(gal)

Komentar Anda