SELONG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 yang berlokasi di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
Penanganan kasus ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Diketahui proyek sumur bor ini sumber anggaranya dari DIPA APBN Tahun 2017 melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dengan nilai Rp 1.137.323.000.
Penanganan kasus ini terbilang cukup cepat. Kasus ini mulai diusut sejak beberapa bulan lalu. Setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik Kejari Lombok Timur langsung menaikkan penanganan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah kita menggelar ekspose pada Jumat (10/11/2023) tim penyelidik memutuskan untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek sumur Bor dari Kemendes PDTT ini ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Moh. Rasyidi.
Dinaikkannya status setelah kejaksaan mengantongi bukti pemula yang cukup. Sejak awal kasus ditangani, berbagai pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, baik itu dari Kementerian, OPD terkait di lingkup Pemkab Lombok Timur maupun penerima manfaat.
Setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, pihaknya akan bekerja lebih keras mempercepat penanganan kasus ini.
“Kita segera akan membentuk tim untuk melakukan pemanggilan-pemangilan terhadap berbagai pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi. Kita mengupayakan penanganan kasus ini bisa segera tuntas,” tutup Rasyidi. (lie)