Kasus Dugaan Korupsi LCC, Zaini Arony dan Burhanudin Diklarifikasi Kejati NTB

KLARIFIKASI : Mantan Bupati Lobar Zaini Arony usai memberikan klarifikasi ke penyidik, terkait penyelidikan dugaan korupsi di LCC. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Zaini Arony mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (3/11/2023).

Mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) itu datang untuk klarifikasi terkait dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) yang tengah diselidiki Kejati NTB.

Zaini  diklarifikasi bersama mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, Burhanudin. Keduanya menghadap ke penyidik sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari pantauan Radar Lombok, Burhanudin yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik, sekitar pukul 11.15 WITA. Saat ditemui, Burhanudin enggan berkomentar panjang lebar. “Nanti selesai Salat Jumat saja,” singkatnya.

KLARIFIKASI: Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, Burhanudin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

Sementara, Zaini menyusul sekitar pukul 11.19 WITA. Ia mengaku telah menghadap ke penyidik dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lobar.

Zaini yang juga mantan narapidana kasus pemerasan ini mengaku hanya mendapatkan tiga pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan itu mengenai kerja sama antara PT Tripat (BUMD Lobar) dengan PT Bliss. “Tiga pertanyaan saja, terkait kerja sama antara PT Tripat. Hanya itu saja,” katanya.

Menyinggung lahan tempat berdirinya bangunan LCC bukan hal dipertanyakan. “Kalau itu bukan. Kalau masalah aset, tanyakan langsung ke kepala aset,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bandara Lombok Gaduh, Penjemput Berkelahi dengan Petugas Parkir dan Sopir Travel

Sedangkan Burhanudin yang turut dimintai klarifikasi, enggan memberikan komentar.

Dalam memberikan klarifikasi, keduanya datang bersamaan dengan menaiki satu mobil. Mereka datang menggunakan Avanza hitam DR 1205 DJ.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan Zaini dan Burhanudin yang telah dihadirkan penyidik untuk diklarifikasi. “Hanya dimintai klarifikasi saja,” sebutnya.

Kejati menelisik kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Dan, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih pendalaman,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejati pernah mengusut dugaan korupsi di LCC. Waktu itu, dua orang yang menjadi tersangka. Yaitu mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.

Di pengadilan, keduanya dinyatakan teebukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara.

Terhadap Lalu Azril Sopandi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu juga ia dibebankan membayar uang pengganti Rp 891 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Abdurrazak, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Abdurrazak juga turut dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga :  Bruno, Linda dan Edo Berhasil Endus Barang Bukti Sabu

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.

Saat Azril Sopandi masih menduduki jabatan Direktur PT Tripat, BUMD tersebut mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Lahan itu kemudian menjadi modal PT Tripat untuk membangun kerja sama dalam pengelolaan LCC, dengan pihak ketiga yakni PT Bliss.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan oleh PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp 264 miliar dari Bank Sinarmas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menyebut perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Bliss merupakan pelanggaran hukum.

Sebab selain klausul mencantumkan periode kerja sama yang tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. Pelanggaran hukum lainnya yaitu lahan yang tidak boleh diagunkan tetapi ternyata diagunkan juga. (sid)