Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Ambruk Dihentikan

JEMBATAN AMBRUK: Pengerjaan proyek pembangunan jembatan Pancor-Sekarteja yang ambruk, dan menyebabkan lima pekerjanya tewas, beberapa waktu lalu (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG—Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengerjaan tahap pertama  pengerjaan jembatan ambruk Pancor- Sekarteja akhirnya dihentikan oleh Polres Lotim. Kasus ini dihentikan, setelah pihak kepolisian menerima hasil uji lab dari Institut Teknologi  Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Hasil uji lab dari ITS, diterima sekitar beberapa minggu lalu. Dari hasil kajian, pihak ITS tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan pengerjaan yang digunakan untuk membuat tiang pancang (abbudsmen). Artinya, dalam  pengerjaan fisik  tahap pertama, dari hasil ITS semuanya telah sesuai dengan spesifikasi seperti yang telah tertera dalam kontrak pengerjaan.

“Untuk kasus dugaan korupsi pengerjaan tahap pertama ini, hasilnya sudah keluar dari ITS. Dan hasilnya sudah kita terima. Penyelidikan kasus dihentikan, karena tidak ditemukan ada permasalahan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatrekrim Polres Lotim, AKP Antonius Faebuadodo, Selasa (18/4).

Baca Juga :  Lotim Kekurangan 4 Ribu Guru

Penghentian penyelidikan ditentukan melaui proses gelar perkara yang telah   dilakukan sekitar beberapa hari lalu. Dari gelar perkara itu, kepolisian pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini. Penghentian kasus tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pemberhentian penyelidikan (SP2). “Kasus ini prosesnya masih penyelidikan. Makanya kita sebelumnya menunggau dulu hasil dari ITS ini,” lanjut dia.

Pengerjaan proyek jembatan maut dipastikan tetap akan dilanjutkan kembali oleh Pemkab Lotim. Pengerjaannya pun tetap akan menggunakan kontraktor yang sama, dengan menggunakan sisa anggaran yang ada sebelumnya. Namun untuk  kepastian kelanjutan pengerjaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim mengaku masih menunggu rekomendasi dari kepolisian.

Baca Juga :  4300 Petani Tembakau Ajukan Proposal DBHCHT

Kini setelah penanganan dugaan korupsi jembatan ini dihentikan. Kepolisian pun  sesegera mungkin melayangkan surat rekomendasi ke dinas terkait, sebagai acuan untuk kembali mengerjakan proyek jembatan tersebut. “Setelah penyelidikan kasus ini, maka mereka bisa melanjutkan kembali pengerjaan tahap dua,” terang dia.

Sementara untuk pengerjan tahap dua, yang sebelumnya telah memakan korban, dipastikan proses hukumnya telah tuntas ditangani oleh pihaknya. Untuk pengerjaan tahap dua, polisi telah menetapkan kepala tukang sebagai tersangka.

Yang bersangkutan dijadikan tersangka, karena dianggap lalai, yang menyebabkan jembatan itu roboh, dan merenggut lima nyawa pekerjanya. “Pengerjaan jembatan ini dua tahap. Untuk pengerjaan tahap dua, tersangkanya sudah di penjara,” tutup Antonius. (lie)

Komentar Anda