SELONG—Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengerjaan tahap pertama pengerjaan jembatan ambruk Pancor- Sekarteja akhirnya dihentikan oleh Polres Lotim. Kasus ini dihentikan, setelah pihak kepolisian menerima hasil uji lab dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Hasil uji lab dari ITS, diterima sekitar beberapa minggu lalu. Dari hasil kajian, pihak ITS tidak menemukan adanya dugaan penyimpangan pengerjaan yang digunakan untuk membuat tiang pancang (abbudsmen). Artinya, dalam pengerjaan fisik tahap pertama, dari hasil ITS semuanya telah sesuai dengan spesifikasi seperti yang telah tertera dalam kontrak pengerjaan.
“Untuk kasus dugaan korupsi pengerjaan tahap pertama ini, hasilnya sudah keluar dari ITS. Dan hasilnya sudah kita terima. Penyelidikan kasus dihentikan, karena tidak ditemukan ada permasalahan,” ungkap Kapolres Lotim melalui Kasatrekrim Polres Lotim, AKP Antonius Faebuadodo, Selasa (18/4).
Penghentian penyelidikan ditentukan melaui proses gelar perkara yang telah dilakukan sekitar beberapa hari lalu. Dari gelar perkara itu, kepolisian pun memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini. Penghentian kasus tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pemberhentian penyelidikan (SP2). “Kasus ini prosesnya masih penyelidikan. Makanya kita sebelumnya menunggau dulu hasil dari ITS ini,” lanjut dia.
Pengerjaan proyek jembatan maut dipastikan tetap akan dilanjutkan kembali oleh Pemkab Lotim. Pengerjaannya pun tetap akan menggunakan kontraktor yang sama, dengan menggunakan sisa anggaran yang ada sebelumnya. Namun untuk kepastian kelanjutan pengerjaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim mengaku masih menunggu rekomendasi dari kepolisian.
Kini setelah penanganan dugaan korupsi jembatan ini dihentikan. Kepolisian pun sesegera mungkin melayangkan surat rekomendasi ke dinas terkait, sebagai acuan untuk kembali mengerjakan proyek jembatan tersebut. “Setelah penyelidikan kasus ini, maka mereka bisa melanjutkan kembali pengerjaan tahap dua,” terang dia.
Sementara untuk pengerjan tahap dua, yang sebelumnya telah memakan korban, dipastikan proses hukumnya telah tuntas ditangani oleh pihaknya. Untuk pengerjaan tahap dua, polisi telah menetapkan kepala tukang sebagai tersangka.
Yang bersangkutan dijadikan tersangka, karena dianggap lalai, yang menyebabkan jembatan itu roboh, dan merenggut lima nyawa pekerjanya. “Pengerjaan jembatan ini dua tahap. Untuk pengerjaan tahap dua, tersangkanya sudah di penjara,” tutup Antonius. (lie)