Kasus Dugaan Korupsi IGD RSUD Dihentikan, Wabup KLU Tak Lagi Jadi Tersangka

Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penambahan ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Perkara IGD RSUD KLU sudah kami hentikan. Sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawaty, Jumat (3/3).

Penyidikan dihentikan dengan alasan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap para tersangka tidak terpenuhi. Utamanya berkaitan dengan unsur kerugian negara pada proyek 2019 itu. “Unsur kerugian negar tidak terpenuhi,” bebernya.

Dalam kasus ini sempat diumumkan lima tersangka pada September 2021, yakni Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati (Wabup) KLU. Kemudian SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas). “Saat itu, Danny menjabat sebagai konsultan pengawas, belum menjadi Wabup KLU,” tegasnya.

Saat menjadi konsultan pengawas, proses pengadaan proyek tersebut dihentikan kontraknya di tengah jalan. Saat itu, nilai kontrak yang baru cair sebesar Rp 1,6 miliar dari total nilai kontrak sebesar 5 miliar lebih. “Kemudian digantikan oleh orang lain. Orang lainnya ini kami tidak tahu,” katanya.

Dulu, kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi ini senilai Rp 700 juta lebih, berdasarkan perhitungan dari Inspektorat KLU. Namun kerugian negara yang muncul ini diaunulir karena dianggap memiliki kekeliruan. Sehingga kerugian negara yang muncul menjadi Rp 242 juta.

Seiring berjalannya waktu, masalah kerugian negara ini juga kembali dilakukan audit ulang atau dilakukan review. Yang melakukan review ialah Inspektorat Perwakilan NTB. Hal ini dilakukan karena salah satu pihak yang merasa keberatan, dengan alasan ada yang tidak ikut terhitung dan lainnya.

Berkaitan dengan hasil audit kedua ini, kerugian negaranya diklaim tidak ada. “Audit yang kedua itu, tidak ada kerugian negara,” ujarnya. (cr-sid)

Komentar Anda