Kasus Dugaan Korupsi IGD dan ICU RSUD KLU Berlanjut

MANGKRAK: Kasus dugaan korupsi proyek gedung IGD akan tetap diproses Kejati NTB (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi gawat darurat (IGD) dan intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) rupanya terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Tomo Sitepu mengatakan,  pihaknya telah menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Lombok Utara. Kerugian negaranya pun cukup besar mencapai Rp 249 juta. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kekurangan volume dalam pengerjaan proyek senilai Rp 12,1 miliar itu.

Baca Juga :  Rekrutmen Pegawai Tenaga Kontrak Sarat KKN

Di mana proyek ICU RSUD KLU anggarannya mencapai Rp 6,7 miliar yang dikerjakan PT Agro Megatama asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian proyek pembangunan IGD Rp 5,4 Miliar yang dikerjakan PT Batara Guru Group asal Samarinda, Kalimantan Selatan.

Mengingat audit kerugian negaranya sudah diterima, pihaknya pun segera untuk melakukan penetapan tersangka. “Nanti kita gelar dulu,” ujar Tomo.

Baca Juga :  GOR Pemenang akan Dirombak dan Diperbesar

Adapun terkait kerugian negara yang sebelumnya disebut hanya Rp 30 juta, Tomo mengaku, itu adalah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Yakni kasus dugaan korupsi pembangunan gedung farmasi, dan penambahan gedung rawat inap untuk kelas I, II, dan III. “Yang Rp 30 itu yang masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (der)

Komentar Anda