Kasus Dugaan Kampanye Saat Reses Dihentikan

Umar Ahmad Seth (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan dugaan kampanye yang dilakukan Anggota DPRD NTB Lalu Sudiartawan dan Lalu Budi Suryata saat reses baru-baru ini. Dalam reses yang dibiayai anggaran negara itu, anggota DPRD dilarang mengampanyekan pasangan calon kepala daerah (paslon kada) tertentu.

Adapun dalam penanganan dua kasus tersebut, Bawaslu tidak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut, sehingga kasus dihentikan. “Dua kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan dua Anggota DPRD NTB itu sudah dihentikan,” ungkap Anggota Bawaslu NTB Divisi Pengawasan dan Penindakan, Umar Ahmad Seth, Jumat (23/10) kemarin.

Diungkapkan, dalam reses pekan lalu itu, pihaknya memperoleh laporan masyarakat bahwa dua anggota dewan itu diduga menyalahgunakan reses untuk mengampanyekan paslon tertentu. Lalu Sudiartawan yang juga politisi Gerindra diduga mengampanyekan Lalu Pathul Bahri-M. Nursiah untuk Pilkada Loteng, dan Lalu Budi Suryata yang juga politisi PDIP diduga mengampanyekan Husni Djibril-M. Ikhsan untuk Pilkada Sumbawa. “Kedua anggota dewan itu pun sudah diklarifikasi oleh Bawaslu setempat,” papar mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Dari hasil klarifikasi sejumlah pihak, baik anggota DPRD dan saksi-saksi, Bawaslu menilai tak cukup bukti untuk memproses lebih lanjut. Adapun pose jari yang ditunjukkan anggota dewan itu hanya sebagai simbol dukungan terhadap paslon tertentu. Dan itu dilakukan sesudah reses selesai, sehingga kasusnya diputuskan dihentikan. “Dalam kegiatan reses juga tidak ada ajakan untuk mendukung dan memilih paslon tertentu,” imbuhnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan kepada anggota dewan agar tidak melakukan hal serupa. Pasalnya, menunjukkan simbol tertentu saat reses, pasti akan memunculkan penafsiran tertentu. “Lebih baik tidak menunjukkan simbol apapun karena bisa memunculkan penafsiran beragam,” terangnya.

Sementara itu, Anggota DPRD NTB Lalu Sudiartawan mengaku bersyukur dengan dihentikannya kasus ini. Pasalnya, ia sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Dalam reses itu, sama sekali tidak mengampanyekan paslon tertentu. “Kita pun sudah menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu,”  pungkas Anggota DPRD NTB dapil Lombok Tengh ini. (yan)

Komentar Anda